Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. FERGIYANTO Alias EGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2513/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERGIYANTO Alias EGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa FERGIYANTO Alias EGI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar Pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Karana Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu tepatnya di Toko Tikia Mamboro atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.40 wita awalnya terdakwa berada di rumah kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian karena saat itu situasi sunyi sehabis lebaran kemudian terdakwa  berjalan kaki menuju Toko Tikia yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa melewati jalan kecil samping Alfa Midi Super kemudian memanjat pagar beton lalu memegang kayu balok yang ada di bagunan tepatnya bagian belakang Toko Tikia lalu naik ke latai 2 kemudian masuk ke dalam toko melalui lubang angin WC kemudian turun ke bawah ke lantai 1 lalu membuka laci dan mengambil uang yang ada di dalam laci dan di atas meja lalu mengambil rokok di dalam etalase serta mengambil Adaptor Lampu LED yang terdakwa pikir merupakan Alat CCTV lalu terdakwa masukan ke dalam tas yang terdakwa bawa lalu terdakwa kembali naik ke lantai 2 dan keluar melalui lubang angin WC lalu turun melalui pagar beton kemudian terdakwa berajalan kaki meninggalkan toko milik saksi ANTON HASAN Alias ANTON menuju rumah terdakwa di Jln. Thalua Khonci Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu, lalu saat tiba di rumah terdakwa langsung masuk ke kamar kemudian mengeluarkan barang-barang hasil curian dari dalam tas kemudian terdakwa menghitung jumlah uang tunai tersebut sebanyak Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah), Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, Rokok Sampoerna sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 1 (satu) unit Adaptor Lampu LED, setelah itu terdakwa kembali memasukan ke dalam tas hasil curian terdakwa dan menyisakan 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna untuk terdakwa hisap selanjutnya tas tersebut terdakwa simpan di dalam lemari lalu terdakwa membeli 2 (dua) karung beras dengan harga Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Handphone bekas merk Oppo A38 warna hitam dengan harga Rp.1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar minum serta karaoke, bermain bilyard, membeli sabu-sabu, main judi online dan untuk kebutuhan hari-hari hingga uang tersebut habis.
  • Bahwa Ketika Terdakwa FERGIYANTO Alias EGI mengambil barang berupa uang tunai sebanyak Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah), 10 (sepuluh) bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 10 (sepuluh) bungkus Rokok Sampoerna dan 1 (satu) unit Adaptor Lampu LED milik saksi ANTON HASAN Alias ANTON adalah tanpa sepengetahuan maupun ijin dari saksi ANTON HASAN Alias ANTON
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi ANTON HASAN Alias ANTON mengalami kerugian sebesar Rp.71.085.000.- (tujuh puluh satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa FERGIYANTO Alias EGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya