INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 242/Pdt.G/2025/PN Pal | Warni Niode | PT. Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 242/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi/Putusan Sela
Meletakan sita atas jaminan Hutang, yakni; Sebidang Tanah Hak Milik No.3538/Talise seluas 370 M2 Atas Nama Warni Niode yang terletak di Kel Talise, Kec Mantikulore, Kota Palu – Sulawesi Tengah yang pada saat ini berada dalam penguasan Tergugat dan/atau Menyatakan melarang aktfitas apapun dari pihak manapun diatas jaminan Hutang, yakni; Sebidang Tanah Hak Milik No.3538/Talise seluas 370 M2 Atas Nama Warni Niode yang terletak di Kel Talise, Kec Mantikulore, Kota Palu – Sulawesi Tengah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara
PRIMER:
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan keringan pembayaran kepada Penggugat
3. Menyatakan Penggugat sebagai Debitur Write Off (WO) pada lembaga pembiayaan milik Tergugat sebab piutangnya telah terhapus dalam pencatatan pembukuan Bank karena macet dan dianggap tidak tertagih;
4. Menyatakan Pembayaran yang diwajibkan kepada Penggugat adalah Pembayaran Hutang Pokok saja serta tidak mewajibkan pembayaran Hutang Denda Apalagi Hutang Bunga
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah menurut hukum dan memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melunasi sisa Hutang Pokok Sejumlah Rp. 386.833.762,63,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Tiga) kepada TERGUGAT
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Yang Dimohonkan
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding, kasasi maupun Verzet
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
