Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2023/PN Pal Hidayat 1.Pemerintah Kota Palu
2.PT Citra Nuansa Elok
3.Muhammad S. La Anto
4.PT. Bank KB Bukopin Tbk Kantor Cabang Palu
5.Drs. Hidayat M.Si
6.PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda - 1967 - Palu
7.BPN Kantor Pertanahan Kota Palu
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD YARUS, SH.,M.HHidayat
2ANDY WIJAYA, SH.,M.HHidayat
3Fajar Lesmana, SH., MH.Hidayat
4Agussalim,S.HHidayat
5Muhammad Rizal,S.H.,M.HHidayat
6Aji,S.H.,M.HHidayat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Palu
2PT Citra Nuansa Elok
3Muhammad S. La Anto
4PT. Bank KB Bukopin Tbk Kantor Cabang Palu
5Drs. Hidayat M.Si
6PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda - 1967 - Palu
7BPN Kantor Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H Rusdy Mastura
2Muhammad Yakin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Pemegang 7.501 Saham yang sah pada PT. Citra Nuansa Elok ;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap : objek objek berupa tanah dengan bangunan rumah seluas lebih kurang 9.275 M2, Sertifikat HGB Nomor 05 / Tatura Utara atas nama PT. Citra Nuansa Elok, yang terletak di Jalan Emy Saelan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, dan objek berupa tanah dengan bangunan rumah seluas lebih kurang 4.745 M2, Sertifikat HGB Nomor 06 / Tatura Utara atas nama PT. Citra Nuansa Elok, yang terletak di Jalan Emy Saelan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah,yang setempat dikenal dengan MALL TATURA PALU ;
4.Menyatakan perbuatan TERGUGAT – I bersama-sama TERGUGAT – III (Mantan Direktur Utama) dan TERGUGAT – V (Mantan WALIKOTA PALU), yang telah menempatkan 7.501 saham PENGGUGAT kedalam saham protopel didalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Citra Nuansa Elok sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Citra Nuansa Elok Nomor 44 tanggal 24 Desember 2019 dan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Citra Nuansa Elok Nomor 04 tanggal 08 Juni 2020 yang masing-masing dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Charles, SH., M.Kn., adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT – III / MUHAMMAD S. LA ANTO (Mantan Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok) yang dilakukan secara bersama dengan TERGUGAT – V / Drs. HIDAYAT, M.Si. (Mantan WALIKOTA PALU), yang telah menempatkan sebagian uang pembayaran klaim asuransi sebesar lebih kurang 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) kedalam Rekening DEPOSITO atas nama PT. Citra Nuansa Elok pada Bank Bukopin Palu dengan cara seolah-olah telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari TURUT TERGUGAT – II / MUHAMMAD YAKIN (Mantan Komisaris Utama PT. Citra Nuansa Elok), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT – I / WALIKOTA PALU selaku Pemegang Saham PT. Citra Nuansa Elok (TERGUGAT – II) yang tidak menghadiri ataupun mengirimkan wakilnya yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Citra Nuansa Elok pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Citra Nuansa Elok, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
7.Menghukum TERGUGAT – I untuk menjual 136.435 lembar saham kepada PENGGUGAT sekaligus menerima pembelian kembali oleh PENGGUGAT dengan harga yang sama pada saat PEMERINTAH KOTA PALU membayar 136.435 saham milik PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta) ; atau 
8.Menghukum TERGUGAT – I untuk melakukan pembayaran secara penuh atas pembelian 136.435 saham milik PENGGUGAT sesuai dengan nilai sahamnya pada saat itu, yakni sebesar Rp. 13.643.500.000,- (tiga belas milyar enamratus empatpuluh tiga juta limaratus ribu rupiah) dikurangi yang sudah dibayarkan yaitu Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), atau total sebesar Rp. 13.473.500.000,- (tiga belas milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta limaratus ribu rupiah) ;
9.Menghukum TERGUGAT – I, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – V secara tanggung renteng, penuh dan langsung untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
A.KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 750.001.000,- (tujuh ratus lima puluh juta seribu rupiah) ;
B.KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
10.Menghukum TERGUGAT – I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini ;
11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya-upaya hukum berupa Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
12.Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini ;
13.Menghukum TERGUGAT - I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT - V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini ;
Atau : apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak