Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.Abdullah,S.H.
2.Endang Dwi Astuti, S,H.
3.ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2960 /P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah,S.H.
2Endang Dwi Astuti, S,H.
3ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa ia Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Jalan Bali Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang selanjutnya di sebut Terdakwa datang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu hendak menjengguk Saksi HENDRA Bin OSIAN suami dari Terdakwa yang menjadi warga binaan karena kasus Narkotika.
  • Bahwa sebelum memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Terdakwa terlebih dahulu singgah membeli rokok untuk suami Terdakwa dikios depan Rumah Tahanan saat itu kebetulan Terdakwa bertemu dengan Saudara YASIN (DPO) teman suami Terdakwa, lalu Saudara YASIN bertanya kepada Terdakwa mau kemana dan dijawab Terdakwa mau membesuk Saksi HENDRA Bin OSIAN suaminya selanjutnya Saudara YASIN menggambil sesuatu dari dalam kantong celananya dan menyerahkan kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang berada dalam Rumah Tanahanan lalu Terdakwa menerima  paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tersebut dan menyimpan atau menyembunyikannya di dalam kaos kaki sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa dengan membawa Narkotika Golongan I  jenis Shabu-shabu yang telah berada dalam penguasaannya dan disimpan dalam kaos kakinya, Terdakwa memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu lalu Terdakwa diarahkan oleh petugas jaga Rumah Tahanan yaitu Saksi EFRAIM EVANDER TAMBAYONG, SH keruang pemeriksaan khusus untuk pembesuk wanita kemudian didalam ruangan Terdakwa diperiksa dan digeledah  oleh Saksi ASPIANTI petugas jaga Rumah Tahanan.
  • Bahwa dalam pemeriksaan Saksi ASPIANTI menyuruh Terdakwa untuk membuka sepatu Terdakwa kemudian Saksi ASPIANTI merasa curiga dengan gerak-gerik Terdakwa karena bersamaan dengan membuka sepatu Terdakwa langsung menggenggam tangan kanannya sehingga Saksi ASPIANTI meminta Terdakwa untuk segera membuka genggaman tangan kanan Terdakwa dan ternyata dalam genggaman tangan Terdakwa terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang  sengaja Terdakwa bawa untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa atas permintaan Saudara YASIN dimana bila kedua paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu itu bisa lolos dan diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN, Terdakwa akan meminta 1 (satu) paket untuk Terdakwa gunakan bagi diri sendiri.
  • Bahwa selanjutnya atas laporan dari petugas jaga Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Saksi HADELFAN SAMBALI dan Saksi DEVI DEFRIANI BANDASO, SH dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah datang mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
  • Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 pada pagi hari bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Ki. Hajardewantoro Lorong Bhakti Baru No. 10 A Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang Terdakwa peroleh dari Saudari MAYA teman Terdakwa yang tinggal di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una, dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat pengisap Shabu-shabu yang biasa disebut bong yang Terdakwa rakit menggunakan botol bekas air mineral  dan pipet plastik lalu Shabu-shabu dimasukan kedalam pireks kaca yang terhubung dengan salah satu ujung pipit plastik pada penutup botol bekas air mineral selanjutnya pireks kaya yang didalamnya berisi Shabu-shabu dipanaskan dan setelah mencair asap putih dari pireks kaca masuk dan turun kedalam botol bekas air mineral yang sebagiannya berisi air melalui pipet plastik kemudian melalui ujung pipit plastik lainnya yang terhubung pula dengan botol bekas air mineral  Terdakwa menghisap asap putih tersebut berulang-ulang hingga habis dimana setelah melakukan itu Terdakwa merasa lebih sensitif dan hilang rasa mengantuk serta bisa lebih fokus.
  • Bahwa setelah mengunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Tersebut alat hisap Shabu berupa bong yang Terdakwa pakai langsung Terdakwa buang ditempat sampah depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu sejak tahun 2012 karena ingin coba-coba namun lama kelamaan jadi kebiasaan atau ketergantungan, ditahun 2018 Terdakwa berhenti menggunakan Shabu-shabu dengan cara aktif berolah raga tetapi pada tahun 2023 Terdakwa kembali mengunakan Shabu-shabu karena dipengaruhi oleh Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang sering menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dirumah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti,  tanggal 07 September 2025 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 2 (dua) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) masing-masing 0,7607 (nol koma tujuh enam nol tujuh) gram dan 0,7624 (nol koma tujuh enam dua empat) gram total berat bersih kedua paket tersebut (netto) 1,5231 (satu koma lima dua tiga satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian tanggal 08 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm. Apt NIP 198302212010122001 dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0223, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba  tanggal 07 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. JUDY DERMAWAN M.Mkes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71060495 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu nomor : R/379/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay bahwa sampel urine dari  ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung AMPHETHAMINE (MAP) DAN POSITIF mengandung METAMFETAMINE (METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: R/37/X/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh FERDINAND MAKSI PASULE, SIK pada pokoknya menyimpulkan ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA adalah penyalahguna Narkotika jenis Amfetamin (Shabu-shabu) kategori sedang dan tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika (tidak terlibat).

------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------        

ATAU

 

Kedua :

----------Bahwa ia Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Jalan Bali Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang selanjutnya di sebut Terdakwa datang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu hendak menjengguk Saksi HENDRA Bin OSIAN suami dari Terdakwa yang menjadi warga binaan karena kasus Narkotika.
  • Bahwa sebelum memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Terdakwa terlebih dahulu singgah membeli rokok untuk suami Terdakwa dikios depan Rumah Tahanan saat itu kebetulan Terdakwa bertemu dengan Saudara YASIN (DPO) teman suami Terdakwa, lalu Saudara YASIN bertanya kepada Terdakwa mau kemana dan dijawab Terdakwa mau membesuk Saksi HENDRA Bin OSIAN suaminya selanjutnya Saudara YASIN menggambil sesuatu dari dalam kantong celananya dan menyerahkan kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang berada dalam Rumah Tanahanan lalu Terdakwa menerima  paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tersebut dan menyimpan atau menyembunyikannya di dalam kaos kaki sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa dengan membawa Narkotika Golongan I  jenis Shabu-shabu yang telah berada dalam penguasaannya dan disimpan dalam kaos kakinya, Terdakwa memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu lalu Terdakwa diarahkan oleh petugas jaga Rumah Tahanan yaitu Saksi EFRAIM EVANDER TAMBAYONG, SH keruang pemeriksaan khusus untuk pembesuk wanita kemudian didalam ruangan Terdakwa diperiksa dan digeledah  oleh Saksi ASPIANTI petugas jaga Rumah Tahanan.
  • Bahwa dalam pemeriksaan Saksi ASPIANTI menyuruh Terdakwa untuk membuka sepatu Terdakwa kemudian Saksi ASPIANTI merasa curiga dengan gerak-gerik Terdakwa karena bersamaan dengan membuka sepatu Terdakwa langsung menggenggam tangan kanannya sehingga Saksi ASPIANTI meminta Terdakwa untuk segera membuka genggaman tangan kanan Terdakwa dan ternyata dalam genggaman tangan Terdakwa terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang  sengaja Terdakwa bawa untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa atas permintaan Saudara YASIN dimana bila kedua paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu itu bisa lolos dan diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN, Terdakwa akan meminta 1 (satu) paket untuk Terdakwa gunakan bagi diri sendiri.
  • Bahwa selanjutnya atas laporan dari petugas jaga Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Saksi HADELFAN SAMBALI dan Saksi DEVI DEFRIANI BANDASO, SH dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah datang mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
  • Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 pada pagi hari bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Ki. Hajardewantoro Lorong Bhakti Baru No. 10 A Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang Terdakwa peroleh dari Saudari MAYA teman Terdakwa yang tinggal di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una, dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat pengisap Shabu-shabu yang biasa disebut bong yang Terdakwa rakit menggunakan botol bekas air mineral  dan pipet plastik lalu Shabu-shabu dimasukan kedalam pireks kaca yang terhubung dengan salah satu ujung pipit plastik pada penutup botol bekas air mineral selanjutnya pireks kaya yang didalamnya berisi Shabu-shabu dipanaskan dan setelah mencair asap putih dari pireks kaca masuk dan turun kedalam botol bekas air mineral yang sebagiannya berisi air melalui pipet plastik kemudian melalui ujung pipit plastik lainnya yang terhubung pula dengan botol bekas air mineral  Terdakwa menghisap asap putih tersebut berulang-ulang hingga habis dimana setelah melakukan itu Terdakwa merasa lebih sensitif dan hilang rasa mengantuk serta bisa lebih fokus.
  • Bahwa setelah mengunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Tersebut alat hisap Shabu berupa bong yang Terdakwa pakai langsung Terdakwa buang ditempat sampah depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu sejak tahun 2012 karena ingin coba-coba namun lama kelamaan jadi kebiasaan atau ketergantungan, ditahun 2018 Terdakwa berhenti menggunakan Shabu-shabu dengan cara aktif berolah raga tetapi pada tahun 2023 Terdakwa kembali mengunakan Shabu-shabu karena dipengaruhi oleh Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang sering menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dirumah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti,  tanggal 07 September 2025 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 2 (dua) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) masing-masing 0,7607 (nol koma tujuh enam nol tujuh) gram dan 0,7624 (nol koma tujuh enam dua empat) gram total berat bersih kedua paket tersebut (netto) 1,5231 (satu koma lima dua tiga satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian tanggal 08 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm. Apt NIP 198302212010122001 dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0223, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba  tanggal 07 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. JUDY DERMAWAN M.Mkes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71060495 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu nomor : R/379/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay bahwa sampel urine dari  ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung AMPHETHAMINE (MAP) DAN POSITIF mengandung METAMFETAMINE (METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: R/37/X/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh FERDINAND MAKSI PASULE, SIK pada pokoknya menyimpulkan ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA adalah penyalahguna Narkotika jenis Amfetamin (Shabu-shabu) kategori sedang dan tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika (tidak terlibat).

-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga :

----------Bahwa ia Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Jalan Bali Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah melakukan penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang selanjutnya di sebut Terdakwa datang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu hendak menjengguk Saksi HENDRA Bin OSIAN suami dari Terdakwa yang menjadi warga binaan karena kasus Narkotika.
  • Bahwa sebelum memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Terdakwa terlebih dahulu singgah membeli rokok untuk suami Terdakwa dikios depan Rumah Tahanan saat itu kebetulan Terdakwa bertemu dengan Saudara YASIN (DPO) teman suami Terdakwa, lalu Saudara YASIN bertanya kepada Terdakwa mau kemana dan dijawab Terdakwa mau membesuk Saksi HENDRA Bin OSIAN suaminya selanjutnya Saudara YASIN menggambil sesuatu dari dalam kantong celananya dan menyerahkan kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang berada dalam Rumah Tanahanan lalu Terdakwa menerima  paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tersebut dan menyimpan atau menyembunyikannya di dalam kaos kaki sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa dengan membawa Narkotika Golongan I  jenis Shabu-shabu yang telah berada dalam penguasaannya dan disimpan dalam kaos kakinya, Terdakwa memasuki Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu lalu Terdakwa diarahkan oleh petugas jaga Rumah Tahanan yaitu Saksi EFRAIM EVANDER TAMBAYONG, SH keruang pemeriksaan khusus untuk pembesuk wanita kemudian didalam ruangan Terdakwa diperiksa dan digeledah  oleh Saksi ASPIANTI petugas jaga Rumah Tahanan.
  • Bahwa dalam pemeriksaan Saksi ASPIANTI menyuruh Terdakwa untuk membuka sepatu Terdakwa kemudian Saksi ASPIANTI merasa curiga dengan gerak-gerik Terdakwa karena bersamaan dengan membuka sepatu Terdakwa langsung menggenggam tangan kanannya sehingga Saksi ASPIANTI meminta Terdakwa untuk segera membuka genggaman tangan kanan Terdakwa dan ternyata dalam genggaman tangan Terdakwa terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang  sengaja Terdakwa bawa untuk diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa atas permintaan Saudara YASIN dimana bila kedua paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu itu bisa lolos dan diserahkan kepada Saksi HENDRA Bin OSIAN, Terdakwa akan meminta 1 (satu) paket untuk Terdakwa gunakan bagi diri sendiri.
  • Bahwa selanjutnya atas laporan dari petugas jaga Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Maesa Palu Saksi HADELFAN SAMBALI dan Saksi DEVI DEFRIANI BANDASO, SH dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah datang mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
  • Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 pada pagi hari bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Ki. Hajardewantoro Lorong Bhakti Baru No. 10 A Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang Terdakwa peroleh dari Saudari MAYA teman Terdakwa yang tinggal di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una, dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat pengisap Shabu-shabu yang biasa disebut bong yang Terdakwa rakit menggunakan botol bekas air mineral  dan pipet plastik lalu Shabu-shabu dimasukan kedalam pireks kaca yang terhubung dengan salah satu ujung pipit plastik pada penutup botol bekas air mineral selanjutnya pireks kaya yang didalamnya berisi Shabu-shabu dipanaskan dan setelah mencair asap putih dari pireks kaca masuk dan turun kedalam botol bekas air mineral yang sebagiannya berisi air melalui pipet plastik kemudian melalui ujung pipit plastik lainnya yang terhubung pula dengan botol bekas air mineral  Terdakwa menghisap asap putih tersebut berulang-ulang hingga habis dimana setelah melakukan itu Terdakwa merasa lebih sensitif dan hilang rasa mengantuk serta bisa lebih fokus.
  • Bahwa setelah mengunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Tersebut alat hisap Shabu berupa bong yang Terdakwa pakai langsung Terdakwa buang ditempat sampah depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu sejak tahun 2012 karena ingin coba-coba namun lama kelamaan jadi kebiasaan atau ketergantungan, ditahun 2018 Terdakwa berhenti menggunakan Shabu-shabu dengan cara aktif berolah raga tetapi pada tahun 2023 Terdakwa kembali mengunakan Shabu-shabu karena dipengaruhi oleh Saksi HENDRA Bin OSIAN suami Terdakwa yang sering menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dirumah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti,  tanggal 07 September 2025 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 2 (dua) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) masing-masing 0,7607 (nol koma tujuh enam nol tujuh) gram dan 0,7624 (nol koma tujuh enam dua empat) gram total berat bersih kedua paket tersebut (netto) 1,5231 (satu koma lima dua tiga satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian tanggal 08 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm. Apt NIP 198302212010122001 dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0223, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba  tanggal 07 September 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. JUDY DERMAWAN M.Mkes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 71060495 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu nomor : R/379/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay bahwa sampel urine dari  ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung AMPHETHAMINE (MAP) DAN POSITIF mengandung METAMFETAMINE (METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: R/37/X/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh FERDINAND MAKSI PASULE, SIK pada pokoknya menyimpulkan ROSMILA RALA Bin RALA UDIN Alias MILA adalah penyalahguna Narkotika jenis Amfetamin (Shabu-shabu) kategori sedang dan tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika (tidak terlibat).

-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya