Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal Faizah M, S.pd.I.,M.Pd Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk atau UNTIKA (Universitas Tompotika Luwuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Faizah M, S.pd.I.,M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Muin,S.HFaizah M, S.pd.I.,M.Pd
2A gita nindya astuti nurul SHFaizah M, S.pd.I.,M.Pd
3M.FadlanFaizah M, S.pd.I.,M.Pd
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk atau UNTIKA (Universitas Tompotika Luwuk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Tergugat terbukti telah membayar upah/gaji Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.
 
3.Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/gaji Penggugat yang belum dibayarkan sebanyak 3 (tiga) bulan yaitu; Juni, Juli, Agustus 2018 sebesar Rp. 6.480.462,- Terbilang (Enam juta  Empat ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).
 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/selisih upah Penggugat sejak September 2018 sampai dengan Desember 2024 secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
 
Kekurangan Upah tahun 2018 sebesar Rp.  3. 640.568
Kekurangan Upah tahun 2019 sebesar Rp. 10.921.704
Kekurangan Upah tahun 2020 sebesar Rp. 13.127.640
Kekurangan Upah tahun 2021 sebesar Rp. 13.127.640
Kekurangan Upah tahun 2022 sebesar Rp. 13.703460
Kekurangan Upah tahun 2023 sebesar Rp. 16.194.552
Kekurangan Upah tahun 2024 sebesar Rp. 15.813.768 +
Jumlah                            Rp.  86.529.332
Terbilang (Delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah)
 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian Pengobatan dan Perawatan selama Penggugat dirawat diRumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Grestelina Makasar sebesar Rp.34.383.500,- Terbilang (Tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
                                                          
6.Menghukum Tergugat untuk membayar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Penggugat sejak Mei 2018 sampai dengan Desember 2024 yang perhitungannya sebagai berikut:
JHT periode Mei     s/d Desember 2018 Rp.  559.476,778
JHT periode Januari s/d Desember 2019 Rp.  959.103,048
JHT periode Januari s/d Desember 2020 Rp. 1.040.722,68
JHT periode Januari s/d Desember 2021 Rp. 1.040.722,68
JHT periode Januari s/d Desember 2022 Rp. 1.062.028,02
JHT periode Januari s/d Desember 2023 Rp. 1.154.198,424
JHT periode Januari s/d Desember 2024 Rp. 1.228.909,416 +
     Jumlah Rp. 7.045.161,046
Terbilang (Tujuh juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh satu, nol empat enam rupiah)
7.Memerintahkan Tergugat membayar upah pokok Penggugat untuk selanjutnya berdasarkan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Banggai yang berlaku setiap tahunnya.
 
8.Memerintahkan Tergugat untuk selanjutnya mendaftarkan Penggugat dalam Program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
 
9.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada Penggugat.
 
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
 
11.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang akan di mohonkan kemudian terhadap benda milik Tergugat;
 
12.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan atau menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak