Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat membayar hak-hak normartif Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Â
- Masa Kerja                 = 12 Tahun 3 bulan
- Upah/bulan                = Rp. 6.000.000,-
- Pesangon                    = 9 bulan  x Rp. 6.000.000,-      = Rp.  54.000.000,-
- Penghargaan Masa Kerja = 5 bulan x  Rp. 6.000.000,-      = Rp. 30.000.000,-
- Rp. 84.000.000,-
Â
- Uang Penggantian Hak                                                = Rp.               0,-
- Upah Proses                = 8 bulan x Rp.  6.000.000,-        = Rp. 46.000.000,-              Â
Â
- Â
    Â
Â
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum ( Uitvoeraar bij voorraad);
- Â Membebankan biaya perkara menurut hukum
|