Petitum Permohonan |
- Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan, TERMOHON telah melakukan tindakan hukum yang inprosedural dan Tidak Sah dalam menyidik perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON.
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON sebagimana Surat Penetapan Tersangka bernomor B/233/IV/RES.2.5./ 2025/Ditressiber Tanggal 26 April 2025 adalah Tidak Sah.
- Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan, oleh karena penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta tindakan hukum penyidikan yang dilakukannya dan serta Perpanjangan Penahanan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka PARA TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PEMOHON dari segala jenis tuduhan dan segera melepaskannya dari Penahanan Sel Tahanan TERMOHON tanpa syarat apapun.
- Menghukum, TERMOHON membayar ganti rugi sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan seketika.
|