Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Pal HEANDLY MANGKALI, SKM Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HEANDLY MANGKALI, SKM
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, TERMOHON telah melakukan tindakan hukum yang inprosedural dan Tidak Sah dalam menyidik perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON.
  3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON sebagimana Surat Penetapan Tersangka bernomor B/233/IV/RES.2.5./ 2025/Ditressiber Tanggal 26 April 2025 adalah Tidak Sah.
  4. Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH.
  5. Menyatakan, oleh karena penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta tindakan hukum penyidikan yang dilakukannya dan serta Perpanjangan Penahanan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka PARA TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PEMOHON dari segala jenis tuduhan dan segera melepaskannya dari Penahanan Sel Tahanan TERMOHON tanpa syarat apapun.
  6. Menghukum,  TERMOHON  membayar  ganti  rugi  sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan seketika.
Pihak Dipublikasikan Ya