Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
320/Pid.Sus-LH/2025/PN Pal | 1.P Iskandar Welang , SH MH 2.Andi Nur Intan, SH MH 3.Rhenita Tuna, S.H. |
AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||
Nomor Perkara | 320/Pid.Sus-LH/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2442 /P.2.10/Eku.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA pada hari Jumat Tanggal 04 Juli 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Prof. Moh Yamin Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknpya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositemnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |