Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pal Ir. Tonny Satya Mangitung, MM 1.PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu
2.PT. Watu Perkasa Abadi (WPA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Tonny Satya Mangitung, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salmin Hedar, SHIr. Tonny Satya Mangitung, MM
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu
2PT. Watu Perkasa Abadi (WPA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat I untuk memindahkan atau mencabut tiang listrik yang terpasang di atas tanah milik Penggugat ; -----------------------------------
4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu : ----------------------------------
- Kerugian Materil 
Sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). ---------
- Kerugian Immateril
Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). -------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------
 
Atau ;  Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak