INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Ir. Tonny Satya Mangitung, MM | 1.PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu 2.PT. Watu Perkasa Abadi (WPA) | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------- 2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat I untuk memindahkan atau mencabut tiang listrik yang terpasang di atas tanah milik Penggugat ; ----------------------------------- 4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu : ---------------------------------- - Kerugian Materil  Sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). --------- - Kerugian Immateril Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ------------------------- 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------ Atau ;  Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	