Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pal EDI HASAN KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/Pn Pal
Pemohon
NoNama
1EDI HASAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu menerima permohonan Pelapor (“Pemohon”) selanjutnya memutuskan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penghentian Penyidikan atas dugaan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP berdasarkan :
  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:  SPPP/74.a/XI/2024/ Satreskrim tanggal 18 November 2024;
  • Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/38/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024;

yang diterbitkan oleh Termohon, dengan alasan tidak cukup bukti dan sengketa kepemilikan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

 

3. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan :

  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :  SPPP/ 74.a/XI/2024/ Satreskrim tanggal 18 November 2024;
  • Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/ 38/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024;

bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk :

a)   segera melanjutkan melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 ;

b)   segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi  Nomor: STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 tentang dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP;

5. Menghukum Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya