INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
208/Pdt.G/2025/PN Pal | PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah | Amelia Somba | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 208/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.542.281,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 170 tertanggal 13 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jao Yuliana S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10486/PLA/PHA/XII/2022 dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Desa. Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1871, atas nama AWALUDIN H SOMBA, kemudian dikuatkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 171 tertanggal 13 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jao Yuliana S.H., di Kota Palu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
a. Tunggakan Bunga 18x (Delapan Belas kali) Angsuran: Rp 9.451.404,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Rupiah);
b. PelunasanPokok: Rp.17.499.996,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah);
c. Denda Keterlambatan: Rp 3.590.881,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
d. Tagihan lainnya: Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 31.542.281,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Desa. Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1871, atas nama AWALUDIN H SOMBA apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 31.542.281,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Desa. Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1871, atas nama AWALUDIN H SOMBA apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 31.542.281,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, melakukan upaya hukum banding;
8. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |