Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
EVAND NUGRAHA KRISHNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 803 /P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVAND NUGRAHA KRISHNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EVAND NUGRAHA KRISHNA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Tadulako Jl. Soekarno hatta kel. Tondo kec. Mantikulore kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 5 potongan kabel listrik merk Eterna warna putih yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban PP URBAN-MKI, KSO yang diwakilkan oleh saksi MUH. IMAM SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekira pukul 05.30 wita terdakwa mendatangi Gedung Rektorat Universitas Tadulako dan langsung menuju ke lantai 2 dan naik ke plavon dengan cara memanjat dan mengambil 5 potongan kabel listrik merk Eterna warna putih yang sebelumnya sudah terdakwa potong-potong menggunakan tang potong dan membawanya turun, namun saat terdakwa keluar dari ruangan tersebut datang beberapa orang security yang sedang melakukan patrol dan menemukan serta mengamankan terdakwa serta 5 potongan kabel tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 5 potong kabel listrik tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas jutra rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya