INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
137/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.Hj. WAHYUNI 2.RAHMA |
2.SOFINAR 3.ULFAH 4.DINA MARIANA 5.DINI SRIKANDI 6.ILHAM MUSTAFA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 137/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan perbuatan Almarhum MASHUR alias MAZNUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) serta TURUT TERGUGAT, yang membuat Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 antara MAZHUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan segala tindakan maupun penerbitan dokumen apapun yang bersumber dan/atau merujuk dari Berita Acara Sengketa Tanah tertanggal 14 Januari 2015 antara MAZHUR dengan ILHAM MUSTAFA (TERGUGAT V) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------
5. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT mengembalikan keadaan tanah tersebut keadalam keadaan semula (restutitio in integrum) serta menyatakan surat atas objek tanah berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 593/93-02/PEM/V/2013 Tanggal 20 Mei 2013 dikembalikan kepada keadaan semula (restutitio in integrum);---------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;----------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;-----------------------------
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |