Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Pal LENA PT. LEMBAH PALU NAGAYA Cq Djailani Mansur Selaku Kuasa Perusahaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LEMBAH PALU NAGAYA Cq Djailani Mansur Selaku Kuasa Perusahaan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Anak dan Ahliwaris dari Almarhum Lamohama ;
8. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama Memiliki Tanah Seluas  89.500 m yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung adalah benar ;
 
3. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama lebih dahulu membuka atau menguasai lahan di kelurahan Tondo seluas 89.500 m2 lebih dahulu dari pada HGB PT. Lembah Palu Nagaya adalah Benar ;
 
4. Menyatakan Bahwa lahan Milik Lamohama Seluas ± 89.500 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung namun belum Pernah diganti Rugi oleh Pihak HGB  ;
 
5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali kolasi Seluas ± 89.500 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Kepada Ahliwaris Lamohama yang bernama Hj. Lena ;
 
6. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak