Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa YUNAN pada hari Jumat tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Rajamoili Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa YUNAN bercerita kepada saksi BUDYAWAN Als BUDI (dalam berkas terpisah) selaku rekan kerja terdakwa, jika membutuhkan sepeda motor untuk digunakan pergi berkebun dengan kemampuan dana sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). kemudian saksi BUDYAWAN Als BUDI (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa akan mencarikan sepeda motor yang sesuai kemampuan keuangan terdakwa dan akan mengabari terdakwa jika telah menemukan sepeda motor yang sesuai keuangan terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi BUDYAWAN Als BUDI (dalam berkas perkara terpisah) sekira jam 19.00 wita Kembali mendatangi terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio MW warna biru no rangka: MH1JMB119NK030048 no mesin: JMB1E1029895 yang tanpa dilengkapi surat surat kendaraan yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut diambil oleh saksi Muliadi Alam Alias Jo dan saksi Syarif (dalam berkas terpisah) tanpa sepengetahuan saksi korban RIZKIYANTI M. HUSEN kemudian dibeli Oleh saksi BUDYAWAN als BUDI dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya dijual Kembali kepada terdakwa dan saat terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut masih dalam kondisi mulus, terdakwa tertarik dan mau membeli walaupun tanpa surat-surat kendaraan kemudian terdakwa membayar dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara cash kepada saksi BUDYAWAN Als BUDI. Selanjutnya Sepeda motor tersebut terdakwa miliki dan digunakan untuk sehari-hari di kampungnya di Desa Silanga sekitar pukul 20.00 wita.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIZKIYANTI M. HUSEN mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- |