INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 217/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.BIDAENA 2.LILIS 3.FATMAWATI 4.SABRAN | TEGUH FERIANTO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 217/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM : __________ Berdasarkan uraian diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Palu, yang terhormat untuk memutuskan sebagai berikut : ________________ 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya : ________ 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tanah berdasarkan lembar Cek Bank Sulteng Parigi No. C 944350 tertanggal 28-10-2022, Cek No. C 944351 tertanggal 28-11-2022, Cek No. C 944352 tertanggal 26-12-2022, Cek No. C 944343 tertanggal 28-11-2022, Cek No. C 944344 tertanggal 26-12-2022, Cek No. C 917736 tertanggal 28-11-2022, Cek No. C 917737 tertanggal 26-12-2022, Cek No. C 944346 tertanggal 28-10-2022, Cek No. C 944347 tertanggal 28-11-2022, Cek No. C 944348 tertanggal 26-12-2022, dan AJB No. 83/2023, No. 84/2023, No. 85/2023, serta AJB No. 86/2023 : ___________  3. Menyatakan batal demi hukum kesepakatan jual beli tanah seharga Rp. 35.000,- permeter : _____ 4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) No. 83/2023, No. 84/2023, No. 85/2023, serta AJB No. 86/2023 tertanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I sebagai Notaris/PPAT adalah batal demi hukum : _______ 5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah dibalik nama atas nama Tergugat berdasarkan AJB No. 83/2023, No. 84/2023, No. 85/2023, serta AJB No. 86/2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :  6. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan tertanggal 20 Juni 2023 dan surat pernyataan pembayaran hutang atas jual beli tertanggal 28 November 2024, yang dibuat oleh Tergugat kepada masing – masing Para Penggugat, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat : ___________________    7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa harga tanah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 707.425.500,-(tuju ratus tuju juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) : ______ 8. Menyatakan apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam poin enam (6) diatas. Maka, menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat, yaitu : ______  - Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 274 dahulunya atas nama Penggugat I : ____  - Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 314 dahulunya atas nama Penggugat II : ____  - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor  283 dahulunya atas nama Penggugat III : ___  - Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor 284 dahulunya atas nama Penggugat IV : ___  9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) : _________ 10. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir 6 persen pertahun dari perhitungan kerugian materil maupun immaterial sejak gugatan ini didaftarkan : __________ 11. Menyatakan pembayaran tanah sebesar Rp.513.724.500,-(lima ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), hangus dan tidak wajib dikembalikan oleh Para Penggugat : _________ 12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng :  13. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini : ____________ 14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Tergugat : __________  | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	