Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
346/Pid.Sus/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | RENDI BIN HARUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 346/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2763/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa terdakwa RENDI BIN HARUDDIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kos-kosan jalan Damai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu dan dijalan lagarutu Lorong kayulanga kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa yang merupakan Target Oprasi (TO) sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi UMAR melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap terdakwa di kos-kosan lalu melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa bersama saksi REGINA SAFITRI HANDAYANI dan saat dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 unit HP INFINIX warna biru muda milik terdakwa dan 1 buah kunci lemari dari dalam saku celana tersangka pada saat di intogasi terdakwa mengakui bahwa menyimpan shabu-shabu dirumah orangtua terdakwa sehingga dilakukan pengembangan dirumah orangtua terdakwa dan dilakukan pengeledahan disebuah lemari pakaian yang ada diruang tengah ditemukan 1 buah tas merk NIKE yang didalamnya terdapat 4 ball paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 2 buah plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital yang diakui oleh terdakwa adalah milik sdr. ANDONG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa rencananya akan terdakwa antarkan sesuai arahan dari sdr. ANDONG (DPO) dengan imbalan Rp. 1.500.000;
-------- Bahwa 4 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 143,53 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 137,7131 gram Kemudian penyisihan untuk pengujian netto 0,1148 gram sisa bukti PN 137,5983 gram secara Laboratories kriminalistik berdasarkan laporan pengujian Balai pengawas obat dan makanan palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0174 tanggal 12 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1148 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------
ATAU
Kedua : ------ Bahwa terdakwa RENDI BIN HARUDDIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kos-kosan jalan Damai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu dan dijalan lagarutu Lorong kayulanga kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa yang merupakan Target Oprasi (TO) sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi UMAR melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap terdakwa di kos-kosan lalu melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa bersama saksi REGINA SAFITRI HANDAYANI dan saat dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 unit HP INFINIX warna biru muda milik terdakwa dan 1 buah kunci lemari dari dalam saku celana tersangka pada saat di intogasi terdakwa mengakui bahwa menyimpan shabu-shabu dirumah orangtua terdakwa sehingga dilakukan pengembangan dirumah orangtua terdakwa dan dilakukan pengeledahan disebuah lemari pakaian yang ada diruang tengah ditemukan 1 buah tas merk NIKE yang didalamnya terdapat 4 ball paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 2 buah plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital yang diakui oleh terdakwa adalah milik sdr. ANDONG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa rencananya akan terdakwa antarkan sesuai arahan dari sdr. ANDONG (DPO) dengan imbalan Rp. 1.500.000;
-------- Bahwa 4 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 143,53 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 137,7131 gram Kemudian penyisihan untuk pengujian netto 0,1148 gram sisa bukti PN 137,5983 gram, berdasarkan laporan pengujian Balai pengawas obat dan makanan palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0174 tanggal 12 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1148 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |