Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2023/PN Pal Caspar O. Tanonggi, SH SUGIANTO bin HANNA alias ANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2023/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-983/P.2.10/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Caspar O. Tanonggi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO bin HANNA alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa SUGIANTO Bin HANNA Alias ANTO bersama saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Malalan Kecamatan Mapanga  Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong, namun oleh karena tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang didalam daerahnya tindak pidaana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 21,7667 (dua puluh satu koma tujuh enam enam tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut :

          -  Bahwa berawal ketika saksi SYAMSUL BACHRI, saksi PRIANDONO dan saksi RASYID YULIANTO,S.H petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tempat tinggal saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jalan Lahamudo Selatan Desa Tada Utara Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong ada kegiatan penyalagunaan Narkotika jenis shabu-shabu, dan atas informasi tersebut tim yang berdasarkan Surat Perintah langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat yaitu lelaki ARIFIN LAPANCE selaku Kepala Dusun dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 10 (epuluh) paket shabu yang ditemukan disaku baju didalam kamar terdakwa dan 23 (dua puluh tiga) paket shabu yang ditemukan didalam bagasi Motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan No. Polisi DN. 6223 PF yang berada didapur rumah tempat tinggal terdakwa, dan kemudian petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan interogasi dan pengembangan terhadap saksi SUDARMIN Bin TAHER Alias AMIN bahwa barang bukti tersebut berupa 33 (tiga puluh tiga) paket diperoleh dari terdakwa SUGIANTO Bin HANNA Alias ANTO, sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 11.45 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Keluraahan Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong yang mana pada saat itu terdakwa hendak ke Desa Lambunu langsung kendaraan terdakwa dijegat oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix warna hijau bersama uang tunai sejumlah Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil hasil penjualan Narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikanlebih lanjut..

          -  Bahwa terhadap barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh petukas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng terdakwa peroleh dari lelaki JORDAN yang terdakwa serahkan kepada saksi SUDARMIN BIN TAHER Alias AMIN untuk dijual kepada orang lain, dan terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saksi SUDARMIN Bin TAHER sebanyak 5 (kali), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualaan shabu per 1 (satu) gram kepada saksi SUDARMIN BIN TAHER Alias AMIN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah.   

           -  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat  0,1014 (nol koma satu nol satu empat) gram (netto), selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  Direktorat Reserse Narkoba, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 23.103.11.16.05.0010, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.25A.25A5.02.23.0322  tanggal 17 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Palu AGUS RIYANTO,S.Fam.,,Apt., dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         -  Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 

         -   Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, tidak memiliki ijin dari pihak yaang berwenang.                            

         -------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..   

         A T A U

         KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa SUGIANTO Bin HANNA Alias ANTO bersama saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Kelurahan Malalan Kecamatan Mapanga  Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong, namun oleh karena tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang didalam daerahnya tindak pidaana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 21,7667 (dua puluh satu koma tujuh enam enam tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut :

          -  Bahwa berawal ketika saksi SYAMSUL BACHRI, saksi PRIANDONO dan saksi RASYID YULIANTO,S.H petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tempat tinggal saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jalan Lahamudo Selatan Desa Tada Utara Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong ada kegiatan penyalagunaan Narkotika jenis shabu-shabu, dan atas informasi tersebut tim yang berdasarkan Surat Perintah langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap saksi SUDARMIN T Bin TAHER Alias AMIN dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat setempat yaitu lelaki ARIFIN LAPANCE selaku Kepala Dusun dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 10 (epuluh) paket shabu yang ditemukan disaku baju didalam kamar terdakwa dan 23 (dua puluh tiga) paket shabu yang ditemukan didalam bagasi Motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan No. Polisi DN. 6223 PF yang berada didapur rumah tempat tinggal terdakwa, dan kemudian petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan interogasi dan pengembangan terhadap saksi SUDARMIN Bin TAHER Alias AMIN bahwa barang bukti tersebut berupa 33 (tiga puluh tiga) paket diperoleh dari terdakwa SUGIANTO Bin HANNA Alias ANTO, sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 11.45 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Keluraahan Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong yang mana pada saat itu terdakwa hendak ke Desa Lambunu langsung kendaraan terdakwa dijegat oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix warna hijau bersama uang tunai sejumlah Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil hasil penjualan Narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikanlebih lanjut..

          -  Bahwa terhadap barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh petukas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng terdakwa peroleh dari lelaki JORDAN yang terdakwa serahkan kepada saksi SUDARMIN BIN TAHER Alias AMIN untuk dijual kepada orang lain, dan terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saksi SUDARMIN Bin TAHER sebanyak 5 (kali), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualaan shabu per 1 (satu) gram kepada saksi SUDARMIN BIN TAHER Alias AMIN sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah.   

           -  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat  0,1014 (nol koma satu nol satu empat) gram (netto), selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  Direktorat Reserse Narkoba, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 23.103.11.16.05.0010, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.25A.25A5.02.23.0322  tanggal 17 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Palu AGUS RIYANTO,S.Fam.,,Apt., dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung METAMFETAMINA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

          - Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

          -  Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yaang berwenang.     

     -------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya