Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Pal ALKAF, SH.,MH. YUDHI PRAWIRO Alias TOMOLOKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALKAF, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI PRAWIRO Alias TOMOLOKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa YUDHI PRAWIRO ALIAS TOMOLOKU pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Munif Rahman I Lrg. Bugis Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar jam 03.50 WITA Terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki untuk mencari target pencurian, kemudian Terdakwa melintasi rumah saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom dan langsung singgah lalu menarik paksa jendela rumah saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom sampai rusak sehingga bisa terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah itu, Terdakwa masuk ke kamar tidur pertama dan mengambil dompet yang disimpan di kantong celana kemudian masuk ke kamar tidur kedua dan mengambil Powerbank merk ROBOT warna hitam serta Handphone merk iPhone XR warna biru, imei : 356423100295645 di atas kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil uang diatas lemari sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar melewati jendela dan langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa membuang dompet saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian menggali lubang di halaman rumahnya dan menimbun Handphone merk iPhone XR warna biru, imei : 356423100295645 dan Powerbank merk ROBOT warna hitam tersebut sedangkan uang tunai Terdakwa simpan di dalam kantong. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk tidur.
  • Bahwa pada pagi harinya sekitar jam 07.00 WITA Terdakwa terbangun lalu pergi membayar hutang loundri dan membeli rokok di kios menggunakan uang hasil curian. Setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumah untuk tidur. Oleh karena Terdakwa adalah residivis dan tempat tinggal Terdakwa tidak jauh dari rumah saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom, maka anggota kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa bersama dengan saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom dan membangunkan Terdakwa kemudian menginterogasi dan Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa ditanyakan mengenai Handphone merk Iphone XR warna biru dan Powerbank merk ROBOT warna hitam yang telah Terdakwa curi dan Terdakwa pun langsung menunjukkan barang milik saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom yang telah Terdakwa simpan atau timbun di halaman rumah, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Palu Barat bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk iPhone XR warna biru, imei : 356423100295645 dan 1 (satu) unit Powerbank merk ROBOT warna hitam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MOH. RIFKY, S.I.Kom mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).;-------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya