Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang  berwenang dan mengadili perkara ini Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 49,9011 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 247/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 7 Mei 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis sekitar pukul 22.00 wita anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari informan (cepu) bahwa terdapat jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sekitar Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu Prov. Sulteng, atas informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan informan untuk melakukan komunikasi dengan jaringan bandar yang bernama Iki (DPO), setelah informan berhasil berkomunikasi kemudian memesan 1 paket narkotika jenis sabu seberat ± 50 gram seharga                        Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).        
  • Setelah menerima penyampaian dari informan selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu saksi Kadek Roy melakukan penyamaran ( undercover buy) selaku pembeli dimana disepakati tempat lokasi penyerahannya di pinggir di jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu Prov. Sulteng.
  • Selanjutnya setelah waktu penyerahannya di sepakati anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan pembagian tugas dimana saksi Kadek Roy melakukan penyamaran    (undercover buy) sebagai pembeli sedangkan saksi Martinus, saksi Sukran Kadir dan beberapa anggota lainnya menunggu di sekitar tempat tersebut, beberapa saat kemudian datang terdakwa Edi Suhardi Bin Dursaid Als Edi yang di bonceng oleh Lk. Iki (DPO) turun dari motor dan menemui saksi Kadek Roy untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika narkotika jenis sabu diterima saksi Kadek Roy pada saat itu juga saksi Kadek Roy menangkap terdakwa sedangkan Lk. Iki  (DPO) Melarikan diri setelah melihat terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng.              
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0106 tanggal 4 Mei 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                             

Bahwa terdakwa EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram yaitu 49,9011 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 247/PenPid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 7 Mei 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis sekitar pukul 22.00 wita anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari informan (cepu) bahwa terdapat jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sekitar Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu Prov. Sulteng, atas informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan informan untuk melakukan komunikasi dengan jaringan bandar yang bernama Lk. Iki (DPO), setelah informan berhasil berkomunikasi kemudian memesan 1 paket narkotika jenis sabu seberat ± 50 gram seharga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).        
  • Setelah menerima penyampaian dari informan selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu saksi Kadek Roy melakukan penyamaran ( undercover buy) selaku pembeli dimana disepakati tempat lokasi penyerahannya di pinggir di jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu Prov. Sulteng.
  • Selanjutnya setelah waktu penyerahannya di sepakati anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian melakukan pembagian tugas dimana saksi Kadek Roy melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli sedangkan saksi Martinus, saksi Sukran Kadir dan beberapa anggota lainnya menunggu di sekitar tempat tersebut, beberapa saat kemudian datang terdakwa Edi Suhardi Bin Dursaid Als Edi yang di bonceng oleh Lk. Iki (DPO) turun dari motor dan menemui saksi Kadek Roy untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika narkotika jenis sabu diterima saksi Kadek Roy pada saat itu juga saksi Kadek Roy menangkap terdakwa sedangkan Lk. Iki (DPO) Melarikan diri setelah melihat terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0106 tanggal 4 Mei 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa Edi Suhardi Bin Dursaid Als Edi dalam menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 49,9011 gram tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.             

  Perbuatan terdakwa EDI SUHARDI Bin DURSAID Als EDI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya