INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
207/Pdt.G/2025/PN Pal | RONA BASARIA SIREGAR HOYSTED | Dra Sri Hastuti Virgianti Pulukadang, M.Si | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.680.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggelapkan uang Penggugat sebesar Rp. 580.000.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) adalah merupakan Perbuatan Melawan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban Kepada Penggugat baik itu Kerugian Materil sebesar Rp. 580.000.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp 2.100.000.000,00 (Dua Milyar Seratus juta Rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.680.000.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan dalam Perkara a quo (Concervatoir Beslag) terhadap :
- Tanah Seluas 508 Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Palu, kecamatan Palu Timur Kota Palu sebagaimana SHM Nomor 1703 atas nama Dra. Sri Hastuti Virgianti Pulukadang, M.Si;
- Tanah/Bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Dosen UNTAD Block C12, RT/RW 003/008 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.800.000,00 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bijvooraad) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |