Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2025/PN Pal | ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. | MAGGADIR BIN MU'MIN Alias DIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-387/P.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------------Bahwa ia Terdakwa MAGGADIR Bin MUMIN Alias DIR pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Malonda Kelurahan Watusampu kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanatau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi HAMDANG beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yaitu Terdakwa sering melakukan kegiatan panyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu di sebuah rumah di Jalan Malonda Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi.------------------
-----------------Bahwa dengan adanya informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi HAMDANG, Saksi SYAMSUDDIN HAERUDDIN dan Saksi RAHMAN BIYA beserta anggota team lainnya mendatangi tempat itu untuk melakukan pengecekan lalu mendapatkan Terdakwa sebagai orang yang dicurigai sedang berada didalam rumah kemudian anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi HAMDANG, Saksi SYAMSUDDIN HAERUDDIN dan Saksi RAHMAN BIYA beserta anggota team lainya langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut. --
-----------------Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam dan 2 (dua) pak plastik klip yang diakui Terdakwa adalah miliknya. --------------------------------------------------------------------
-----------------Bahwa Terdakwa memperoleh 8 (delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan cara membeli dari saudara RISKI seharga Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa menerima paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tersebut dari saudara RISKI yang rencananya akan Terdakwa bagi-bagi menjadi paket-paket kecil yang akan Terdakwa jual kembali seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------
-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian Dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika tanggal 11 November 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 8 (delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) 6,2928 (enam koma dua sembilan dua delapan) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. ------------------------
-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 13 November 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0248, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
A T A U
KEDUA :
------------------Bahwa ia Terdakwa MANGGADIR Bin MUMIN Alias DIR pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Malonda Kelurahan Watusampu kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi HAMDANG beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yaitu Terdakwa sering melakukan kegiatan panyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu di sebuah rumah di Jalan Malonda Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi.--------------------------------
-----------------Bahwa dengan adanya informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi HAMDANG, Saksi SYAMSUDDIN HAERUDDIN dan Saksi RAHMAN BIYA beserta anggota team lainnya mendatangi tempat itu untuk melakukan pengecekan lalu mendapatkan Terdakwa sebagai orang yang dicurigai sedang berada didalam rumah kemudian anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi HAMDANG, Saksi SYAMSUDDIN HAERUDDIN dan Saksi RAHMAN BIYA beserta anggota team lainya langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut. --
-----------------Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang sengaja Terdakwa simpan atau sembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam yang dimasukan kedalam tempat beras didalam dapur, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip ditemukan di atas plafon bagian belakang rumah.-------------
-----------------Bahwa Terdakwa memperoleh 8 (delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan cara membeli dari saudara RISKI seharga Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) yang sengaja Terdakwa miliki atau kuasai yang rencananya akan Terdakwa bagi-bagi menjadi paket-paket kecil yang akan Terdakwa jual kembali seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) atau Terdakwa sediakan bagi para konsumen yang berminat untuk membeli.----------------------------
-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian Dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika tanggal 11 November 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 8(delapan) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiiki berat bersih (netto) 6,2928 (enam koma dua sembilan dua delapan) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. -------------------------
-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 13 November 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0248, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |