Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
AGUS WAHYUDI Bin ARIYANTO LATENGE Alias AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1446E /P.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa AGUS WAHYUDI Bin ARIYANTO LATENGE Alias AGUS, pada hari rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 13.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Home Stay Pelangi kamar No. 02 dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 1,197 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal terdakwa yang berada di Kota Palu di hubungi oleh Lk. MISWAR melalui handphone untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu lalu Lk. MISWAR mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama Pr. ERNA menggunakan sepeda motor milik Pr. ERNA ke Daerah Tatanga untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya didaerah Tatangam, terdakwa dan Pr. ERNA bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal namanya dipinggir jalan lalu terdakwa menyerahkan yang sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu-sabu kemudian terdakwa dan Pr. ERNA kembali ke kamar No. 02 di Home Stay Pelangi dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan sesampai kamar No. 02 kemudian Pr. ERNA menelpon temanya menggunakan handphone milik terdakwa lalu Pr. ERNA keluar dari kamar No.02. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan diHome Stay Pelangi kamar No. 02 dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa didalam kamar No.02 kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) pireks kaca dilantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna hitam atas kasur dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana 1 (satu) paket sabu milik terdakwa dan 1 (satu) paket milik Lk. MISWAR yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,197 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1077 gram sehingga sisa barang bukti seberat 1,0893 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0065 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa AGUS WAHYUDI Bin ARIYANTO LATENGE Alias AGUS, pada hari rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 13.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Home Stay Pelangi kamar No. 02 dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 1,197 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan diHome Stay Pelangi kamar No. 02 dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa didalam kamar No.02 kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) pireks kaca dilantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna hitam atas kasur dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana 1 (satu) paket sabu milik terdakwa dan 1 (satu) paket milik Lk. MISWAR yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,197 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1077 gram sehingga sisa barang bukti seberat 1,0893 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0065 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA : ------Bahwa ia terdakwa AGUS WAHYUDI Bin ARIYANTO LATENGE Alias AGUS, pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Home Stay Pelangi kamar No. 01 dijalan Kancil Lrg. Pelangi Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------- ------ Berawal terdakwa bersama Lk. ASO dan Lk. INDRA menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor : R/96/III/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 06 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng. -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |