Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pencucian Mobil/Landasan di Jl. I Gusti Ngurahrai Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai Terdakwa yang sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Garuda Kota Palu, kemudian pada sekitar pukul 13.10 wita saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya langsung melakukan penggrebekan di Kos-kosan di Jalan Garuda Lorong Dirgantara Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) lembar plastic klip kosong ukuran kecil di laci meja TV dan 1 (satu) unit handphone merk Ipohne di atas kasur di dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Pencucian Mobil/Landasan di Jl. I Gusti Ngurahrai Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket yang hendak dijual dengan harga Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) per paketnya, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual seharga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu sisanya ditemukan oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Palu pada saat Penangkapan dan Penggeledahan di Kos-kosan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/64.a/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,8999 gram, Sisih Lab 0,1010 gram dan Bukti PN 0,7989 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0163 tanggal 01 Juli 2025, Nama Sampel : 195-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0158.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1003 gram yang disita dari terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Garuda Lorong Dirgantara (Kos-kosan) Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai Terdakwa yang sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Garuda Kota Palu, kemudian pada sekitar pukul 13.10 wita saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama-sama dengan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya langsung melakukan penggrebekan di Kos-kosan di Jalan Garuda Lorong Dirgantara Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) lembar plastic klip kosong ukuran kecil di laci meja TV dan 1 (satu) unit handphone merk Ipohne di atas kasur di dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/64.a/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,8999 gram, Sisih Lab 0,1010 gram dan Bukti PN 0,7989 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0163 tanggal 01 Juli 2025, Nama Sampel : 195-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0158.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1003 gram yang disita dari terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Garuda lorong Dirgantara Kel. Birobuli utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara yaitu menyiapkan alat hisap sabu berupa botol bekas air mineral kemudian tutup botol di beri lubang dua, selanjutnya tutup botol berlubang dua tersangka masukan dua pipet plastic, kemudian salah satu ujung pipet tersangka masukan pireks kaca. Selanjutnya pireks kaca tersebut di masukan sabu, kemudian botol air mineral tersebut di isi air, kemudian mengambil korek api dengan memberi sumbu api kecil, selanjutnya kaca pireks yang berisi sabu di bakar menggunakan korek api bersumbuh api kecil, dan asap pembakaran sabu tersebut tersangka isap di ujung pipet satunya berada di tutup botol tesebut seperti mengisap rokok hingga sabu dalam pireks habis terbakar.
- Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sudah sekitar 1 (satu), dan terdakwa merasa bersemangat dalam beraktifitas dan susah untuk tidur
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/64.a/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 0,8999 gram, Sisih Lab 0,1010 gram dan Bukti PN 0,7989 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0163 tanggal 01 Juli 2025, Nama Sampel : 195-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0158.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1003 gram yang disita dari terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/260/VII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 25 Juni 2025 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
- Bahwa Terdakwa NURUL SEPTIYANTI Binti JUSUF MOHU Alias NUNU tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |