Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
NEFRI BIN SAHRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 943/P.2.10/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu:
--------Bahwa terdakwa NEFRI BIN SAHRIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanggul Selatan Kel. Petobo kec. Palu selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pondok dijalan tanggul sering digunakan untuk menyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi pondok tersebut dan melihat terdakwa bersama saksi AGUSTIWAWAN Alias WAWAN sedang duduk di dekat pondok, lalu pada saat para saksi mendekat terdakwa sempat melarikan diri dan membuang 1 buah tas kain warna hitam yang sebelumnya berada dipenguasaan terdakwa ke hutan-hutan dan tersangkut di pohon kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO mengamankan terdakwa dan melakukan intogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya terdapat 37 paket plastic klip yang diduga shabu-shabu, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 pak plastic klip, 1 unit HP Merk OPPO A18 warna biru kesemua barang tersebut diakui oleh terdakwa benar adalah miliknya;
---------Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari sdr. WAWAN sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 2.100.000 dengan perjanjian apabila shabu-shabu tersebut telah laku terjual barulah terdakwa membayar. Bahwa 2 paket shabu-shabu tersebut terdakwa pecah-pecah menjadi 37 paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dan Sebagian akan terdakwa pakai sendiri;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa 37 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 7,952 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 1,761 gram. Kemudian melakukann pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0448/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 1,7998 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----
ATAU
Kedua :
----------Bahwa terdakwa NEFRI BIN SAHRIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanggul Selatan Kel. Petobo kec. Palu selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pondok dijalan tanggul sering digunakan untuk menyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi pondok tersebut dan melihat terdakwa bersama saksi AGUSTIWAWAN Alias WAWAN sedang duduk di dekat pondok, lalu pada saat para saksi mendekat terdakwa sempat melarikan diri dan membuang 1 buah tas kain warna hitam yang sebelumnya berada dipenguasaan terdakwa ke hutan-hutan dan tersangkut di pohon kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO mengamankan terdakwa dan melakukan intogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya terdapat 37 paket plastic klip yang diduga shabu-shabu, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 pak plastic klip, 1 unit HP Merk OPPO A18 warna biru kesemua barang tersebut diakui oleh terdakwa benar adalah miliknya;-----
-----------Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari sdr. WAWAN sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 2.100.000 dengan perjanjian apabila shabu-shabu tersebut telah laku terjual barulah terdakwa membayar. Bahwa 2 paket shabu-shabu tersebut terdakwa pecah-pecah menjadi 37 paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dan Sebagian akan terdakwa pakai sendiri;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa 37 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 7,952 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 1,761 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0448/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 1,7998 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |