Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Agus, SH MH
ALI MAHMUD Alias ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/P.2.10/Eku.2/07/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Agus, SH MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALI MAHMUD Alias ALI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 Bahwa ia terdakwa ALI MAHMUD Alias ALI, tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak tidaknya  pada bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan Raya Lidah Kulon No. 88 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu,  Dengan sengaja   dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik, melalui akun Whatsapp terdakwa dengan nomor +628124882488.yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya  pada tanggal 09 Agustus 2023 saksi korban bersama rekan kerja yang terdiri dari saksi ANDI ANWAR, saksi MUHAMAD MUNAWIR dan saksi KUNAEFI yang merupakan Project Manajer berangkat ke Surabaya untuk mencari material bahan guna pemenuhan proyek yang sedang saksi korban  kerjakan  yaitu pengerjaan Pasar Simpong di Luwuk Sulawesi Tengah, dimana saat itu  saksi korban dipertemukan dengan terdakwa yang mengaku sebagai marketing dari PT WIRA MAS selaku suplaiyer dari bahan baku proyek saksi korban bertempat di kantor distributor PT. Wira Mas dan saksi korban bersama TIM diajak untuk bertemu di salah satu ruangan, dalam pertemuan tersebut saksi korban  diberikan penjelasan oleh terdakwa terkait dengan berbagai spesifikasi dari besi dan baja yang akan saksi korban pesan, dan saksi korban diberikan kontak nomor terdakwa yaitu (0812 4882 488)   sebagai marketing dari PT.WIRA MAS.
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 15 Agustus 2023 dimana setelah segala pengurusan spesifikasi bahan yang diberikan oleh saksi ANDI ANWAR kepada sakssi korban selanjutnya saksi korban  melakukan pembayaran transaksi pembelian besi baja kepada terdakwa dengan pembayaran menggunakan rekening pribadi saksi korban, dan dalam pemesanan pertama yang dilakukan oleh saksi korban  yang mana  barang yang dipesan kepada terdakwa telah tiba   sesuai perjanjian dengan total pemesanan sekitar 1.039.480.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) namun pada saat barang tersebut tiba yang mana ada terjadi kesalahan sepesifikasi sesuai dengan orderan saksi korban tetapi saat itu terdakwa bertanggung jawab sehingga tidak ada masalah terkait pemesanan pertama;   

 

  • Bahwa kemudian saksi korban Kembali melakukan pemesanan material proyek yaitu sejumlah besi baja pada tanggal 8 September 2023 dengan total rincian harga pembelian sejumlah Rp.4.004.009.984 (empat milyar empat juta Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)  dimana terdapat  ongkos potong dari baja yang saksi korban pesan   tersebut  dan  pada tanggal 25-26 oktober 2023 telah tiba 3 kontainer dari total pemesanan 8 kontainer sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya, namun saat itu saksi korban belum menyempatkan untuk  mengecek container tersebut dan saksi korban langsung kembali memesan besi baja lagi kepada terdakwa  untuk keperluan yang berbeda dengan rincian pemesanan sejumlah Rp.989.966.800 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus ribu rupiah) namun saksi korban baru membayar setengah dari harga yaitu sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dengan cara melakukan transfer ke dua rekening yang berbeda yaitu BANK MANDIRI an.KHOIRUL ANAM dan BANK BNI an. ALI MAHMUD. Atas perintah terdakwa;
  • Bahwa Kemudian Pada tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa melalui pesan Whatsapp kepada saksi korban menyampaikan bahwa kapal sudah tiba di Pelabuhan Luwuk untuk sisa 5 kontainer seperti yang dijanjikan dengan mengirimkan kepada saksi korban beberapa foto container tetapi setelah dilakukan pengecekkan terhadap nomor kontener tersebut ternyata nomor kontener yang ada dilampiran foto oleh terdakwa   tidak menuju kota Luwuk serta status kontenernya kosong, sehingga pada tanggal 2 November 2023 nomor Hanphone terdakwa sudah tidak aktif dan tidak bisa saksi korban hubungi dan sisa container yang dijanjikan tidak kunjung tiba dan berdasarkan hal tersebut saksi korban meminta  melakukan pengecekkan terkait dengan keberadaan dari terdakwa dan Dimana ditemukan bahwa terdakwa  hanya menumpang kantor saja dan bukan merupakan pegawai marketing dari PT WIRAMAS INDOBANGUN dan setelah saksi korban mengecek Kembali dokumen surat penawaran yang diberikan kepada saksi korban dan staf saksi RIRI ternyata dalam rincian tersebut terdakwa menggunakan nama CV.WIRA MAS dan CV.WIRA MAS INDOBANGUN serta yang bertanda tangan dalam surat tersebut yaitu Bernama KHOIRUL ANAM dan setelah di cek kedua nama CV tersebut tidak berada sesuai dengan Alamat yang tertera atau bisa dikatakan fiktif dan berbeda dengan aslinya yaitu PT.WIRAMAS INDOBANGUN.
  • Bahwa terdakwa membuat invoice yang menyerupai aslinya dengan menggunakan nama PT.WIRA MAS INDOBANGUN kemudian mengirimkannya sehingga dilakukan pembayaran oleh saksi korban;
  • Bahwa total pembayaran yang dilakukan oleh saksi korban USHARNANINGSIH, S.FARM sesuai dengan invoice kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.917.487.984 (tiga Milyar Sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang di kirim dari rekening pelapor ke rekening pribadi milik saya bank BNI NO. REK. : 1791693700 a.n ALI MAHMUD yang mana terdakwa uang saksi korban tersebut terdakwa gunakan menutupi kerugian dari pembayaran pertama sedangkan sisanya terdakwa  gunakan untuk berbisnis lainnya tanpa izin dari saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat invoice yang menyerupai aslinya dengan menggunakan nama PT.WIRA MAS INDOBANGUN dan mengirimnya ke akun Whatsapp saksi korban tersebut dianggap seolah-olah otentiks benar adalah sangat merugikan USHARNANINGSIH, S.FARM sebagai saksi korban  dengan kerugian sebesar  Rp. 3.254.101.360 (tiga milyar dua lima puluh empat juta seratus satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

  

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  -------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ALI MAHMUD Alias ALI tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak tidaknya  pada bulan Agustus 2023 bertempat di Jalan Panglima Polem Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu USHARNANINGSIH, S.FARM, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 09 Agustus 2023 saksi korban bersama rekan kerja yang terdiri dari saksi ANDI ANWAR,  saksi MUHAMAD MUNAWIR dan saksi KUNAEFI yang merupakan Project Manajer berangkat ke Surabaya untuk mencari material bahan guna pemenuhan proyek yang sedang saksi korban  kerjakan  yaitu pengerjaan Pasar Simpong di Luwuk Sulawesi Tengah, dimana saat itu  saksi korban dipertemukan dengan terdakwa yang mengaku sebagai marketing dari PT WIRA MAS selaku suplaiyer dari bahan baku proyek saksi korban bertempat di kantor distributor PT. Wira Mas dan saksi korban bersama TIM diajak untuk bertemu di salah satu ruangan, dalam pertemuan tersebut saksi korban  diberikan penjelasan oleh terdakwa terkait dengan berbagai spesifikasi dari besi dan baja yang akan saksi korban pesan, dan saksi korban diberikan kontak nomor terdakwa yaitu (0812 4882 488)   sebagai marketing dari PT.WIRA MAS.

 

  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 15 Agustus 2023 dimana setelah segala pengurusan spesifikasi bahan yang diberikan oleh saksi ANDI ANWAR kepada sakssi korban selanjutnya saksi korban  melakukan pembayaran transaksi pembelian besi baja kepada terdakwa dengan pembayaran menggunakan rekening pribadi saksi korban, dan dalam pemesanan pertama yang dilakukan oleh saksi korban  yang mana  barang yang dipesan kepada terdakwa telah tiba   sesuai perjanjian dengan total pemesanan sekitar 1.039.480.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) namun pada saat barang tersebut tiba yang mana ada terjadi kesalahan sepesifikasi sesuai dengan orderan saksi korban tetapi saat itu terdakwa bertanggung jawab sehingga tidak ada masalah terkait pemesanan pertama;   

 

  • Bahwa kemudian saksi korban Kembali melakukan pemesanan material proyek yaitu sejumlah besi baja pada tanggal 8 September 2023 dengan total rincian harga pembelian sejumlah Rp.4.004.009.984 (empat milyar empat juta Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)  dimana terdapat  ongkos potong dari baja yang saksi korban pesan   tersebut  dan  pada tanggal 25-26 oktober 2023 telah tiba 3 kontainer dari total pemesanan 8 kontainer sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya, namun saat itu saksi korban belum menyempatkan untuk  mengecek container tersebut dan saksi korban langsung kembali memesan besi baja lagi kepada terdakwa  untuk keperluan yang berbeda dengan rincian pemesanan sejumlah Rp.989.966.800 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus ribu rupiah) namun saksi korban baru membayar setengah dari harga yaitu sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dengan cara melakukan transfer ke dua rekening yang berbeda yaitu BANK MANDIRI an.KHOIRUL ANAM dan BANK BNI an. ALI MAHMUD. Atas perintah terdakwa;

 

  • Bahwa Kemudian Pada tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa melalui pesan Whatsapp kepada saksi korban menyampaikan bahwa kapal sudah tiba di Pelabuhan Luwuk untuk sisa 5 kontainer seperti yang dijanjikan dengan mengirimkan kepada saksi korban beberapa foto container tetapi setelah dilakukan pengecekkan terhadap nomor kontener tersebut ternyata nomor kontener yang ada dilampiran foto oleh terdakwa tidak menuju kota Luwuk serta status kontenernya kosong, sehingga pada tanggal 2 November 2023 nomor Hanphone terdakwa sudah tidak aktif dan tidak bisa saksi korban hubungi dan sisa container yang dijanjikan tidak kunjung tiba dan berdasarkan hal tersebut saksi korban meminta  melakukan pengecekkan terkait dengan keberadaan dari terdakwa dan Dimana ditemukan bahwa terdakwa  hanya menumpang kantor saja dan bukan merupakan pegawai marketing dari PT WIRAMAS INDOBANGUN dan setelah saksi korban mengecek Kembali dokumen surat penawaran yang diberikan kepada saksi korban dan staf saksi RIRI ternyata dalam rincian tersebut terdakwa menggunakan nama CV.WIRA MAS dan CV.WIRA MAS INDOBANGUN serta yang bertanda tangan dalam surat tersebut yaitu Bernama KHOIRUL ANAM dan setelah di cek kedua nama CV tersebut tidak berada sesuai dengan Alamat yang tertera atau bisa dikatakan fiktif dan berbeda dengan aslinya yaitu PT.WIRAMAS INDOBANGUN.
  • Bahwa terdakwa membuat invoice yang menyerupai aslinya dengan menggunakan nama PT.WIRA MAS INDOBANGUN kemudian mengirimkannya sehingga dilakukan pembayaran oleh saksi korban.
  • Bahwa total pembayaran yang dilakukan oleh saksi korban USHARNANINGSIH, S.FARM sesuai dengan invoice kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.917.487.984 (tiga Milyar Sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang di kirim dari rekening pelapor ke rekening pribadi milik saya bank BNI NO. REK. : 1791693700 a.n ALI MAHMUD yang mana terdakwa uang saksi korban tersebut terdakwa gunakan menutupi kerugian dari pembayaran pertama sedangkan sisanya terdakwa  gunakan untuk berbisnis lainnya tanpa izin dari saksi korban.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat invoice yang menyerupai aslinya dengan menggunakan nama PT.WIRA MAS INDOBANGUN dan mengirimnya ke akun Whatsapp saksi korban tersebut dianggap seolah-olah otentiks  benar adalah sangat merugikan USHARNANINGSIH, S.FARM sebagai saksi korban dengan kerugian sebesar  Rp. 3.254.101.360 (tiga milyar dua lima puluh empat juta seratus satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya