Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Pal JEPI PENGGEME KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 29 September 2025
Pemohon
NoNama
1JEPI PENGGEME
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-
  2. Memerintahkan Termohon agar segera mengajukan permohonan Perhitungan kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah [BPKP] terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia anggaran Rp. 13.4 Miliard.
  3. Menyatakan penghentian Perkara / berlarut-larutnya tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menangani Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia anggaran Rp. 13.4 Miliard tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat.
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia anggaran Rp. 13.4 Miliard serta melakukan penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Dedi Irawan Talingkau dan siapapun yang terlibat mendapatkan keuntungan didalamnya.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan tranparansi serta publikasi atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia anggaran Rp. 13.4 Miliard yang sedang ditangani Termohon.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menjalankan putusan ini, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penghentian perkara.
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya