Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DESIANTY, S.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
FIRMAN Als FIRMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1230/P.2.10/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa FIRMAN Als FIRMAN pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Bulili Kel Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa yang berjalan menuju ke sebuah Kios untuk membeli minuman dingin dan setelah sampai di depan kios tersebut terdakwa melihat ada sebuah Handphone berada di atas sebuah kursi depan kios serta sepeda motor yang sedang terparkir dipinggir jalan depan kios yang masih tergantung kunci kotaknya selanjutnya terdakwa yang melihat situasi sekitanya sepi langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A52 warna putih No Imei 1 : 32938774555028 Imei 2 :354350334555027 yang berada diatas sebuah kursi dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Fino warna Biru No. Pol DN 2775 AB milik saksi korban PHILIPUS HADI yang sedang terparkir di pinggir jalan selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa membawahnya tanpa se-ijin dan sepengetahuan saksi korban. Kemudian pada saat terdakwa pergi ke Jalan Tanjung Dako lalu menunggu pembeli sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian datang dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawah ke Polsek palu selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PHILIPUS HADI mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |