INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Pal | Jaya Syamsuir Bajeber | PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 144.154.340,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 756.224.340,-
(tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |