INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.G/2025/PN Pal | Alumi | 1.PT bank Danamon Tbk. Cq Pimpinan cabang PT bank danamon Tbk cabang palu 2.Siti Maryam |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------
2. Menyatakan hukum PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;-
3. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I yang tidak memenuhi kewajiban dalam menjamin objek jual beli tidak tersangkut sengketa atau permasalahan hukum sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 Akta Jual Beli (AJB) No. 171/Palu Selatan/2014, tanggal 09 Juni 2014 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I, adalah Perbuatan Wanprestasi;-------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I yang telah menerima sejumlah uang sebesar Rp.185.000.000,- (selatus delapan puluh lima juta rupiah) dalam proses jual beli atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Kijang Blok O No. 9 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu-Sulawesi Tengah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 536/1446 Atas Nama TERGUGAT II. Namun mengabaikan kewajiban untuk meyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut, maka perbuatan tersebut dikualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);--------
5. Menyatakan hukum TERGUGAT I sebagai penjual yang beriktikad buruk;---------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 171/Palu Selatan/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT I batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I di kemudian hari;------------------
7. Menyatakan menurut hukum perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT I telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT ;--
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian berupa :
a. Biaya pembelian harga unit rumah sebesar Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
b. Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT mulai dari saat proses jual beli dengan TERGUGAT I pada Tahun 2014, membayar jasa pengacara saat mengajukan laporan polisi Ke Polda Sulawesi Tengah Tahun 2015 atas laporan Penyerobotan, sampai pada mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu saat PENGGUGAT mencoba mengajukan gugatan pengosongan di Tahun 2017, maupun sampai dengan saat ini PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi kepada TERGUGAT I DKK. Dimana PENGGUGAT yang bertempat tinggal di Kabupaten Toli-Toli yang berjarak ± 500 KM dari kota Palu yang apabila ditempuh lewat perjalanan darat memakan waktu sekitar 13 jam perjalanan. Selanjutnya PENGGUGAT semakin sering melakukan perjalanan dari Kabupaten Toli-Toli ke kota Palu Guna pengurusan permasalahan ini, tersitanya waktu, biaya, tenaga dan pikiran PENGGUGAT selama berurusan permasalahan rumah yang dijual TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
c. Bunga akibat dari kelalaian TERGUGAT I yakni dihitung dari nilai pembelian harga unit rumah sebesar Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) di Tahun 2014. Apabila dinilai dengan kondisi ekonomi saat ini berdasarkan perhitungan indeks (IHK) atau Rumus Bunga Majemuk ditemukan perubahan nilai uang akibat dari inflasi dimana sejak Tahun 2014 hingga Tahun 2025 mencapai 42,43% yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 78.491.249.- ( tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah). sehingga diperoleh data rill dari perubahan nilai Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) di Tahun 2014 menjadi Rp 263.491.249,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) di Tahun 2025. Sehingga sangat wajar dan patut bila PENGGUGAT menuntut kepada TERGUGAT I untuk membayar bunga atas selisih nilai uang akibat inflasi terhitung sejak 2014 hingga tahun 2025 adalah sebesar Rp 78.491.249.- ( tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah).
maka kiranya wajar dan cukup adil menurut hukum jika PENGGUGAT mengajukan tuntutan pengembalian biaya pembelian unit rumah, ganti kerugian maupun bunga tersebut kepada TERGUGAT I, yang jumlah keseluruhannya sebesar = Rp 1. 263.491.249,- (satu milyard dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) yang harus dan wajib TERGUGAT I bayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;----------------
9. Menyatakan hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh aset berharga baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik dari TERGUGAT I yang terletak dijalan Sultan Hasanudin No. 27 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu yang dimohonkan adalah sah dan berharga;---------------------
10. Memerintahkan untuk melelang asset berharga baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik dari TERGUGAT I yang terletak dijalan Sultan Hasanudin No. 27 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan isi putusan untuk membayar kerugian yang dimohonkan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------
11. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan dan memulihkan seperti keadaan semula Sertifikat Hak Milik No. 536/1446 kepada Pemilik yang berhak;---------------------------------------
12. Menghukum TERGUGAT I, untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I, lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim.------------------------
13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mentaati isi putusan ini.----------------------
14. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |