Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal 1.ALFRETS E. TODAMA
2.AMBO AJENG
3.MUH. AZARI
4.MULTY NURHAYA
5.SUMANTO
6.6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA
PT. COCO CITRA CELEBES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRETS E. TODAMA
2AMBO AJENG
3MUH. AZARI
4MULTY NURHAYA
5SUMANTO
66. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PRIANTO, SHALFRETS E. TODAMA
2ADI PRIANTO, SHAMBO AJENG
3ADI PRIANTO, SHMUH. AZARI
4ADI PRIANTO, SHMULTY NURHAYA
5ADI PRIANTO, SHSUMANTO
6ADI PRIANTO, SH6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA
7Moh. Fahri, S.HALFRETS E. TODAMA
8Moh. Fahri, S.HAMBO AJENG
9Moh. Fahri, S.HMUH. AZARI
10Moh. Fahri, S.HMULTY NURHAYA
11Moh. Fahri, S.HSUMANTO
12Moh. Fahri, S.H6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA
13Idris Lampedu.SHALFRETS E. TODAMA
14Idris Lampedu.SHAMBO AJENG
15Idris Lampedu.SHMUH. AZARI
16Idris Lampedu.SHMULTY NURHAYA
17Idris Lampedu.SHSUMANTO
18Idris Lampedu.SH6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA
Tergugat
NoNama
1PT. COCO CITRA CELEBES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pekerja Tetap;
  3. Menyatakan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon bagi Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • ALFRETS E. TODAMA masa kerja 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan:
  • Uang Pesangon sebesar Rp 5.000.000 x 7 bulan Upah = Rp. 35.000.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 5.000.000,- x 3 bulan upah = Rp 15.000.000,-

Jumlah Keseluruhan Rp Rp. 50.000.000,-

Terbilang: lima puluh juta rupiah

  • AMBO AJENG masa kerja 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan:
  • Uang Pesangon sebesar Rp 3.150.000,- x 7 bulan upah = Rp.22.050.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp 3.150.000,- x 3 bulan upah = Rp 9.450.000,-

Jumlah Keseluruhan RP. 31.500.000,-

Terbilang: tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah

  • SUMANTO masa kerja 5 (lima) Tahun:
  • Uang Pesangon sebesar Rp. 4.000.000,- x 6 bulan upah = Rp 24.000.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 4.000.000,- x 2 bulan upah = Rp 8.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp 32.000.000,-

Terbilang: tiga puluh dua juta rupiah

  • MULTY NURHAYA masa kerja 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan:
  • Uang Pesangon sebesar Rp. 2.800.000,- x 4 bulan upah = Rp 11.200.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 2.800.000,- x 2 bulan upah = Rp 5.600.000,-

Jumlah Keseluruhan Rp. 16.800.000,-

Terbilang: enam belas juta delapan ratus ribu rupiah

  • MUH. AZARI masa kerja 2 (dua) tahun:
  • Uang Pesangon sebesar Rp. 8.000.000,- x 3 bulan upah = Rp 24.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp 24.000.000,-

Terbilang: dua puluh empat juta rupiah

  • MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA masa kerja 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan:
  • Uang Pesangon sebesar Rp. 8.000.000,- x 2 bulan upah = Rp 16.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp 16.000.000,-

Terbilang: enam belas juta rupiah

Jumlah Total: Rp. 170.300.000,- (serratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan Upaya Hukum;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak