| Petitum Permohonan |
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan
dugaan tindak pidana
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
15
diubah dan di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri
Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku |