| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 393/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | JASMIN Bin LAIGUNU Alias JOS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 393/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3202/P.2.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa JASMIN Bin LAIGUNU Alias JOS, pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok yang berada didepan rumah keluarga terdakwa dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,395 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa yang mendatangi landasan pencucian mobil didaerah Tatanga Kota Palu untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal namanya lalu menyerahkan yang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu dan setelah menerima sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu lalu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan terdakwa juga telah menggunakan sabu-sabu tersebut dan kemudian 14 (empat belas) paket sabu-sabu tersebut terdakwa masukkan/simpan kedalam cok rol warna hitam biru. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik keluarga terdakwa jalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melihat terdakwa yang berada di pondok di depan rumah keluarga terdakwa selanjutnya kedua petugas Kepolisian bersama tim Polres Palu tersebut mendekati terdakwa dan dilakukan penangkapan di pondok depan rumah keluarga terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah keluarga terdakwa dan ditemukan 1 (satu) cok rol warna hitam biru yang berisikan 14 (empat belas) paket sabu di ruang tengah/ruang keluarga, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna kuning dilantai kamar milik terdakwa, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari Hasil Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0221 tanggal 04 September 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 412, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0217.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) paket dengan berat netto 0,395 gram yang disita dari terdakwa JASMIN Bin LAIGUNA Alias JOS adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwaJASMIN Bin LAIGUNU Alias JOS, pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok yang berada didepan rumah keluarga terdakwa dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat netto 0,395 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik keluarga terdakwa jalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu kemudian saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melihat terdakwa yang berada di pondok di depan rumah keluarga terdakwa selanjutnya kedua petugas Kepolisian bersama tim Polres Palu tersebut mendekati terdakwa dan dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) cok rol warna hitam biru yang berisikan 14 (empat belas) paket sabu di ruang tengah/ruang keluarga, 1 (satu) palstiok klip kosong dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna kuning dilantai kamar milik terdakwa, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa dari Hasil Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0221 tanggal 04 September 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 412, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0217.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) paket dengan berat netto 0,395 gram yang disita dari terdakwa JASMIN Bin LAIGUNA Alias JOS adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
