INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.AINUR MUSTOFA 2.RIZAL SAPUTRO |
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a. Ainur Mustofa (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 187.815.600,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 799.885.600,-
(tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam
ratus rupiah);
b. Rizal Saputro (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 172.164.300,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 784.234.300,-
(tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |