Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Pal 1.STARMON EDWAR TULOY, S.Th
2.NI KETUT FITRIANI
NI WAYAN MENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STARMON EDWAR TULOY, S.Th
2NI KETUT FITRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susilo, S.H.STARMON EDWAR TULOY, S.Th
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN MENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NI MADE ELY
2NI NYOMAN ERTY
3NI WAYAN KARLINA WATI
4I MADE TANI ARTA
5I NYOMAN GEDUR
6WATI HAMID, SH. M.Kn
7Kantor ATR BPN Kota Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya ; ----
2. Menyatakan demi hukum Tergugat serta Turut Tergugat I,II,III,IV,V telah melakukan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian/mengembalikan uang sebesar Rp.727.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian : ------------ 
a. Ganti bangunan Rp. 350.000.000,- ----------------------------------------------------------
b. Ganti rugi selama ditutup 7 tahun Rp. 252.000.000,- ------------------------------------
c.  Konpensasi kerugian Rp.125.000.000-, -------------------------------------------------------
4. Tergugat untuk mengosongkan rumah yang ditempati tanpa paksaan ;------------------
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;-------------------------------------- Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------
 
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ; ----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak