INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
163/Pdt.G/2025/PN Pal | PT NIAGA NUSA ABADI | Andi Rizal. L, S.P | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH dan BERHARGA Perjanjian Perdamaian No. 21/PP/NNA-ARI/PAL/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
3. Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan isi dari Perjanjian Perdamaian No. 21/PP/NNA-ARI/PAL/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025.
4. Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk tidak melakukan Perbuatan Hukum yang bertentangan dengan isi Perjanjian Perdamaian No. 21/PP/NNA-ARI/PAL/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025.
5. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |