Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon, semula bernama Agatha Kimberly Veivel Pusung, jenis kelamin perempuan, anak kedua yang lahir di Kota Palu, pada tanggal 26 November 2014, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor:7271-LT-18072016-0008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Palu tanggal 18 Juli 2016, untuk berganti nama menjadi AGATHA VEIVEL PUSUNG, adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan/ melaporkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |