INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
147/Pdt.G/2024/PN Pal | ZULMULYADIN, S.Sos | ARIFIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pdt.G/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat yakni sebesar Rp. 75.000.000.- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan rincian :
- Materiil sebesar Rp. 55.000.000.- ( Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
- Immateriil sebesar Rp. 20.000.000.- ( Dua Puluh Juta Rupiah )
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |