Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1406/P.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Agen Putra Soppeng Jalan Suprapto Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal anggota Sat Resnarkoba Polresta Palu menerimah informasi dari pemilik Agen rental Putra Soppeng Yaitu saksi MUHAMMAD SAID bahwa terdakwa datang mengantarkan paket yang mencurigakan untuk tujuan Desa Salogatta Kec. Budong Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulbar selanjutnya saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Palu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut kemudian setelah bereda dirental Putra Soppeng tersebut saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO meminta saksi MUHAMMAD SAID menghubungi Kembali terdakwa untuk mengambil paket dengan alasan mobil tujuan Mamuju tidak jadi berangkat.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya terdakwa tidak datang mengambil paket melainkan menyuruh saksi DEVI untuk mengambil Kembali 1 (satu) buah paket kardus ukuran sedang tujuan Desa Salogatta Kec. Budong Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulbar yang batal terkirim tersebut namun setelah saksi DEVI sampai di rental terserbut langsung diinterogasi oleh saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO dan diperoleh informasi saksi hanya diminta tolong untuk mengambilkan paket milik terdakwa selanjutnya saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO memerintahkan saksi DEVI untuk menghubungi terdakwa dan menyuruh datang ke rental Putra Soppeng tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa tiba di Rental Putra Soppeng tersebut saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO langsung mengamankan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil serta membuka 1 (satu) buah paket kardus merk Almond ukuran sedang tujuan Desa Salogatta Kec. Budong Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulbar tersebut dan setelah dibuka ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tisu warna putih terlilit lakban yang ditempelkan di 2 (dua) lembar baju kaos
  • Bahwa selanjutnya saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui bahwa 1 (satu) buah paket dos yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,2219, 2 (dua) buah baju kaos adalah barang yang akan dikirim kepada lelaki HASAN (DPO) di Desa Salogatta Kec. Budong Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulbar yang diperoleh dari Lelaki OPAN (DPO) didaerah Kayumalue  dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana sebelum penangkapan terdakwa di hubungi oleh Lelaki HASAN (DPO) untuk meminta tolong dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan imbalan terdakwa mendapat satu paket secara gratis untuk dikomsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawah kekantor  dibawah kekantor polresta palu guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,4050 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,2219 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0033 tertanggal 13 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1041 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Agen Putra Soppeng Jalan Suprapto Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal hari selasa tanggal 4 Februari 2025 lelaki HASAN (DPO) yang berada dikab. Mamuju menghubungi terdakwa dan meminta tolong dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan paket setengah gram, kemudian sekira jam 14.30 wita lelaki HASAN (DPO) mentransfer uang kerekening BRI milik terdakwa  sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari rabu tanggal 5 Febaruari 2025 terdakwa pergi kedaerah Kayumalue untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada lelaki OPAN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket kecil dimana 1 paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  untuk dikirm kepada lelaki HASAN (DPO) sedangkan 1 paketnya lagi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa sebagai imbalannya, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah kos-kosannya lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bungkus dengan menggunakan tisu dan menempelkan ke 2 (dua) lembar baju kaos dengan menggunakan lakban kemudian memasukan kedalam dos sedang  merk ALMOND dan menuliskan nama penerimah AKMAL.
  • Bahwa kemudian hari rabu tanggal 5 Februari sekira jam 17.30 wita terdakwa mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke AGEN PUTRA SOPENG dan diterimah oleh pihak Agen yaitu saksi MUHAMMAD SAHID namun beberapa jam kemudian saksi MUHAMMAD SAHID menghubungi terdakwa dan mengatakan mobil tujuan Mamuju tidak jadi berangkat sehingga meminta terdakwa untuk mengambil Kembali paket tersebut.
  • Bahwa benar keesohak harinya terdakwa miminta tolong saksi DEVI untuk mengambilkan paket kiriman tersebut di AGEN PUTRA SOPPENG namun setelah saksi DEVI berada di AGEN terdakwa dihubungi untuk diminta mengambil sendiri kea gen tersebut dan saat terdakwa berada sampai di Agen Mobil tersebut terdakwa langsung diamankan oleh saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO dari Anggota SATRESNARKOBA POLRESTA PALU dan menyuruh terdakwa untuk mengambil serta membuka paket kiriman tersebut yang disaksikan oleh saksi DEVI, saksi MUHAMMAD SAID hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tisu warna putih terlilit lakban yang ditempelkan di 2 (dua) lembar baju kaos.
  • Bahwa selanjutnya saksi SAMSUL RIJAL dan saksi THIO KRISTATNTO melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui bahwa 1 (satu) buah paket dos yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,2219, 2 (dua) buah baju kaos adalah barang yang akan dikirim kepada lelaki HASAN (DPO) di Desa Salogatta Kec. Budong Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulbar yang diperoleh dari Lelaki OPAN (DPO) didaerah Kayumalue  dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana sebelum penangkapan terdakwa di hubungi oleh Lelaki HASAN (DPO) untuk meminta tolong dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan imbalan terdakwa mendapat satu paket secara gratis untuk dikomsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawah kekantor  dibawah kekantor polresta palu guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,4050 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,2219 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0033 tertanggal 13 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1041 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

--------- Bahwa terdakwa RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Agen Putra Soppeng Jalan Suprapto Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, penyalah  guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,  berawal  sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki OPAN (DPO) dengan cara membeli 2 (dua) paket kecil dengan harga Rp. 600.000,-, selanjutnya saat berada dirumah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa komsumsi terakhirkalinya pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara pertama – tama mengambil alat hisap (Bong) yang dibuat dari botol plastic Aqua Bekas, yang diisi Sebagian dengan air yang mana botol tersebut dibagian penutupnya di lubangi sebanyak dua bagian di bagian atasnya dan lubang pertama dihubungkan dengan pipet hingga masuk ke air sedangkan lubang yang satunya dihubungkan dengan pipet yang berguna sebagai alat unutk menghisap asap yang telah terkumpul didalam botol, namun sedotan atau pipet yang satu tidak sampai di air setelah itu pipet yang tidak sampai di air tersebut disambungkan dengan pireks kaca, pireks tersebut diisi dengan shabu – shabu dan kemudian dibakar dan asap hasil pembakaran yang tertampung di dalam botol kemudian dihisap melalui pipet yang tersambung ke dalam air selanjutnya asap tersebut dihirup dan dikeluarkan Kembali mirip seperti orang merokok.  -------

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Narkotika, Nomor : R/45/II/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, tanggal 06 Februari 2025  Jam 15.30 Wita terhadap diri terdakwa RIO EKA SAPUTRA Bin DIDIN SUMARTONO, yang ditandatangani oleh JUDY DERMAWAN, M.MKes menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. -------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesmen dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PALU Nomor : R/80/IV/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 30 April 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor BA/06/IV/Ka/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 17 April 2025  An. RIO EKA SAPUTRA dengan kesimpulan ;

  1. Tim medis menemukan penggunan narkotika jenis sabu oleh tersangka masuk kategori Intensif dan Situsional dan hasil pemeriksaan urine tersangka Positif (+) mengkomsumsi narkotika, jenisasabu, tidak mengalami gejala ganguasa kejiwaan seperti halusinasi dan paranoid, dengan rekomendasi Rehabilitasi
  2. Tim hukum berpendapat karena di temukan barang bukti sebagaimana teriampir dalam Laporan Nomor: LP/A/10/11/2025/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG agar ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa tersangka dalam hal ini penggunaannya bersifat konsumtif dan tersangka adalah penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkoba, tidak terlibat dalam jaringan, dapat di berikan Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi milik BNN, milik Instansi Pemerintah yang memenuhi Standar Rehabilitasi. Namun proses hukum tetap berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

--------Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu-sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya