Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pal PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fauzi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Alkaf Abdul Rahman
2Achmadijaya H
3Alan Hidayat
4Fatia Nur'ain
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat pengikatan kredit
sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Akta Nomor 6 tertanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Kendy Triana Puspita S.H., M.Kn. di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10622/PLA/PHA/VIII/2024 dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Pantoloan Boya, Kec. Tawaeli, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00412, atas nama ALKAF ABDUL RAHMAN, kemudian dikuatkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 7 tertanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Kendy Triana Puspita S.H., M.Kn di Kota Palu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
a. Tunggakan Bunga 12x (Dua Belas Kali) Angsuran: Rp 7.921.068,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah);
b. PelunasanPokok: Rp.33.783.068,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah);
c. Denda Keterlambatan: Rp 1.536.516,- (Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah);
d. Tagihan lainnya :Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 44.240.940,- (Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah).
Selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Pantoloan Boya, Kec. Tawaeli, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00412, atas nama ALKAF ABDUL RAHMAN apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 44.240.940,- (Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Pantoloan Boya, Kec. Tawaeli, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00412, atas nama ALKAF ABDUL RAHMAN apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 44.240.940,- (Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV melakukan upaya hukum banding;
8. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak