Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal Rosanti B PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJATERA ( BPR PAS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosanti B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA WIDODORosanti B
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJATERA ( BPR PAS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH )
 
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 1 Juli 2025 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara sekaligus yang rinciannya sebagai berikut:
 
a) Upah Proses didasarkan pada pasal 155 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Maksimal 6 bulan upah, terhitung sejak Juli 2025 s/d Desember 2025) sebesar 6 X Rp 3.386.588 = 20.319.528,
b) Ganti Rugi PKWT Penuh (Sisa Upah PKWT, sesuai Pasal 62 undang-undang nomor 13 tahun 2003  Ketenagakerjaan, terhitung sejak Juli 2025 s/d April 2026 atau 10 bulan) sebesar 10 X Rp 3.386.588 = 33.865.880,
c) Uang Kompensasi PKWT (Sesuai Pasal 15 PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja paruh waktu ) sebesar 1 (satu) bulan upah =  3.386.588,
 
d) Ganti Rugi Imateriil didasarkan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) berupa Tekanan psikologis dan kerugian moral sebesar    Rp 35.000.000,
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar total seluruh hak-hak Penggugat (Poin 3) yang berjumlah Rp 92.571.996,- (Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada kuasa hukum penggugat setelah putusan dibacakan.
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak