Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Pal 2.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
3.MILAWATI A. LOMBA., S.H
Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2MILAWATI A. LOMBA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

      NO. REG.PERK: PDM- 76/PL/Enz.1/06/2025

 

  1. Identitas terdakwa  :

Nama lengkap                              : Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis

Tempat lahir                                 : Palu

Umur/tanggal lahir                                   : 28 tahun / 18 April 1996                             

Jenis kelamin                               : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganeg.          : Indonesia                             

Tempat tinggal                              : Jl. Mulawarman No. 4 Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur

                                                      Kota Palu

A g a m a                                      : Islam

Pekerjaan                                      : Wiraswasta.

Pendidikan                                    : SMP (Tidak Tamat)

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan       

1.  Penangkapan                                     : 11 Maret 2025 s/d 14 Maret 2025

 

2. Penahanan

- Penyidik                                              : 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025

- Diperpanjang oleh PU                       : 02 April 2025 s/d 11 Mei 2025

- Diperpanjang oleh PN Pertama        : 12 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

- Diperpanjang oleh PN Kedua           : 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025

- Penuntut Umum                                 : 23 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025                                 :

         - PU Perpanjangan oleh PN               : 13 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025

 

  1. Dakwaan  :

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah kos-kosan Jl. Gunung Loli Kel. Loli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket plastic klip dengan total berat Neto 97,576 gram (Sembilan tujuh koma lima tujuh enam) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 164/Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 17 Maret 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Hamdang, saksi Rahman Biya dan saksi Rahmat. SH (ketiganya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng) melakukan pembelian terselubung (under cover buy) kepada Agil (berkas terpisah) dengan cara memesan 2 (dua) paket Sabu seharga Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah), dimana pada saat itu mereka bersepakat akan mengambil serta membayar paket sabu-sabu tersebut dirumah kos tempat transaksi sesuai kesepakatan ;
  • Bahwa pada saat itu juga terdakwa menelepon saksi Rahmat. SH, bahwa yang akan mengantarkan langsung 2 (dua) paket pesanan sabu tersebut adalah terdakwa, sehingga pada saat itu juga Agil (berkas terpisah), menelepon terdakwa untuk menyuruh terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut kepada Aco (Dpo) yang mana kemudian menyuruh terdakwa menyerahkan langsung 2 (dua) paket tersebut kepada saksi Hamdang, yang pada saat itu terdakwa menyimpan kedua paket sabu tersebut di dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa kenakan, dimana pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut adalah milik Aco (Dpo) yang terdakwa ambil atas suruhan Agil (berkas terpisah) yang mana Agil (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk memgantarkan 2 (dua) paket sabu tersebut ke sebuah rumah kos yang berada di Jl. Gunung Loli dan terdakwa memperoleh upah yang diberikan oleh Agil (berkas terpisah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa yang digunakan berkomunikasi dalam peredaran Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 No. Pol. DN2652QG No. Rang. MH3SE88HORJ587698 yang terdakwa gunakan untuk pengantaran Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga pada saat itu juga terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Polda Sulteng ;
  • Bahwa 2 (dua) paket plastic klip dengan total berat Neto 97,576 gram (Sembilan tujuh koma lima tujuh enam) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 164/Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 17 Maret 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

 

Perbuatan terdakwa Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika

 

A t a u

 

Kedua :                             

Bahwa ia terdakwa Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket plastic klip dengan total berat Neto 97,576 gram (Sembilan tujuh koma lima tujuh enam) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 164/Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 17 Maret 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Hamdang, saksi Rahman Biya dan saksi Rahmat. SH (ketiganya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng) melakukan pembelian terselubung (under cover buy) kepada Agil (berkas terpisah) dengan cara memesan 2 (dua) paket Sabu seharga Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah), dimana pada saat itu mereka bersepakat akan mengambil serta membayar paket sabu-sabu tersebut dirumah kos tempat transaksi sesuai kesepakatan ;
  • Bahwa pada saat itu juga terdakwa menelepon saksi Rahmat. SH, bahwa yang akan mengantarkan langsung 2 (dua) paket pesanan sabu tersebut adalah terdakwa, sehingga pada saat itu juga Agil (berkas terpisah), menelepon terdakwa untuk menyuruh terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut kepada Aco (Dpo) yang mana kemudian menyuruh terdakwa menyerahkan langsung 2 (dua) paket tersebut kepada saksi Hamdang, yang pada saat itu terdakwa menyimpan kedua paket sabu tersebut di dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa kenakan, dimana pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dan interogasi, dimana terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut adalah milik Aco (Dpo) yang terdakwa ambil atas suruhan Agil (berkas terpisah) yang mana Agil (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk memgantarkan 2 (dua) paket sabu tersebut ke sebuah rumah kos yang berada di Jl. Gunung Loli, yang mana terdakwa sering juga memperoleh upah yang diberikan oleh Agil (berkas terpisah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung warna putih milik terdakwa yang digunakan berkomunikasi dalam peredaran Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 No. Pol. DN2652QG No. Rang. MH3SE88HORJ587698 yang terdakwa gunakan untuk pengantaran Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga pada saat itu juga terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Polda Sulteng ;
  • Bahwa 2 (dua) paket plastic klip dengan total berat Neto 97,576 gram (Sembilan tujuh koma lima tujuh enam) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 164/Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 17 Maret 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

            

Perbuatan terdakwa Rafis Khan bin Sukman Alias Rafis, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Palu, 28 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

NURSIAH S.E, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP. 197704291999032001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya