Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644B/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR Bersama-sama dengan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu (tepatnya disebuah kios kosong), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari kamis tanggal 03 juli 2025 jam 08.00 wita sebelum penangkapan  terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR memperoleh 1 (satu) paket narkotika yang diduga berisi sabu dari Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) kurang lebih beratnya setenga gram kemudian terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil untuk tujuan dijual Kembali dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya dengan kesepakatan jika telah habis terjualnya uangnya diserahkan kepada Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah),  kemudian dari  7 (tujuh) paket kecil tersebut telah laku terjual sebanyak 2 (tiga) paket kepada seorang yang datang membeli dan 1 (satu) paket lagi terdakwa berikan kepada seorang temannya  sehingga tersisa 4 (empat) paket dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya pada saat sore harinya terdakwa menemui Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) di sebuah kios kosong untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Kembali diberikan 1 (satu) paket lagi oleh Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) sehingga total keseluruhan berada  berada ditangan terdakwa sebanyak 5 (lima) paket yang saat itu terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri kemudian terdakwa keluar dan duduk didepan kios kosong tersebut. Dan saat sedang duduk-duduk menunggu pembeli yang datang tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan kemudian tim Anggota Satresnarkoba polres palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR yang berada diluar kios lalu melakukan pengeledahan badan serta pengeledahan disekitar kios hingga menemukan barang bukti  berupa 5 (lima) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,539 gram setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 1,188 gram, 1 (satu) paket plastic klip kosong yang sebelumnya sempat terdakwa lempar ke depan jalan tepat didepan terdakwa duduk saat itu  serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru, dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut Adalah miliknya selain mengamankan terdakwa saat itu juga tim Anggota Satresnarkoba polres palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mengamankan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) yang berada didalam rumah kios tersebut kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,221 gram setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 1,388 gram, 11 (sebelas) paket plastik klip kosong yang ditemukan berada dilantai dekat saksi  berdiri serta uang tunai sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan saksi FERI kemudian dilakukan interogasi saksi FERI mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------
  • Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu 5 (lima) paket dalam penguasaan saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dengan berat Bruto 2,221 gram dan 3 (tiga) paket dalam penguasaan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA  dengan berat bruto 2,539 gram  dengan total  berat brutto 4,76 gram kemudian dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu terhadap masing-masing barang bukti tersebut hingga ditemukan berat netto seluruhnya  2,576 gram. Kemudian Polresta Palu melakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut  guna keperluan pengujian secara Laboratories berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0172 tertanggal 10 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1019 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR Bersama-sama dengan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu (tepatnya disebuah kios kosong), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari kamis tanggal 03 juli 2025 jam 08.00 wita sebelum penangkapan  terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR memperoleh 1 (satu) paket narkotika yang diduga berisi sabu dari Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) kurang lebih beratnya setenga gram kemudian terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil untuk tujuan dijual Kembali dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya dengan kesepakatan jika telah habis terjualnya uangnya diserahkan kepada Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah),  kemudian dari  7 (tujuh) paket kecil tersebut telah laku terjual sebanyak 2 (tiga) paket kepada seorang yang datang membeli dan 1 (satu) paket lagi terdakwa berikan kepada seorang temannya  sehingga tersisa 4 (empat) paket dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya pada saat sore harinya terdakwa menemui Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) di sebuah kios kosong untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Kembali diberikan 1 (satu) paket lagi oleh Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) sehingga total keseluruhan berada  berada ditangan terdakwa sebanyak 5 (lima) paket yang saat itu terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri kemudian terdakwa keluar dan duduk didepan kios kosong tersebut. Dan saat sedang duduk-duduk menunggu pembeli yang datang tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan kemudian tim Anggota Satresnarkoba polres palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR yang berada diluar kios lalu melakukan pengeledahan badan serta pengeledahan disekitar kios hingga menemukan barang bukti  berupa 5 (lima) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,539 gram setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 1,188 gram, 1 (satu) paket plastic klip kosong yang sebelumnya sempat terdakwa lempar ke depan jalan tepat didepan terdakwa duduk saat itu  serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru, dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut Adalah miliknya selain mengamankan terdakwa saat itu juga tim Anggota Satresnarkoba polres palu yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mengamankan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) yang berada didalam rumah kios tersebut kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,221 gram setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 1,388 gram, 11 (sebelas) paket plastik klip kosong yang ditemukan berada dilantai dekat saksi  berdiri serta uang tunai sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan saksi FERI kemudian dilakukan interogasi saksi FERI mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dan Saksi FERI Bin KIRAMAN KATIBINA (dalam berkas terpisah) beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------
  • Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu 5 (lima) paket dalam penguasaan saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dengan berat Bruto 2,221 gram dan 3 (tiga) paket dalam penguasaan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA  dengan berat bruto 2,539 gram  dengan total  berat brutto 4,76 gram kemudian dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu terhadap masing-masing barang bukti tersebut hingga ditemukan berat netto seluruhnya  2,576 gram. Kemudian Polresta Palu melakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut  guna keperluan pengujian secara Laboratories berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0172 tertanggal 10 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1019 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------------------

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya