Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa terdakwa EDY pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Lambangan Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bahwa terdakwa merupakan member atau pengepul dari permainan judi SHIO/TOGEL Toto Jitu dimana para pemasang biasanya mendatangi terdakwa ditempat nongkrongnya yaitu di warkop lembangan dan ada juga pemasang yang menghubungi terdakwa untuk memasang SHIO/TOGEL Toto Jitu melalui handphone dan apabila nomor pemasang keluar bisanya para pemasang akan menghubungi terdakwa melalui handpone.
- Bahwa adapun cara terdakwa menerima pemasangan judi SHIO/TOGEL Toto Jitu dimana para pemasang memasang angka dengan maksimal 4 angka dengan nominal taruhan angka dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan tidak terbatas selanjutnya terdakwa merekap nomor angka yang dipasang oleh para pemasang kemudian pemasang menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai jumlah angka yang dipasang kemudian rekapan angka terdakwa kirim kepada bandar yaitu SARI RATNALIA JULIA (DPO) melalui handpone dengan cara terdakwa mengirim sms ke nomor bandara SARI RATNALIA JULIA (DPO) judi TOGEL/SHIO jitu Toto sedangkan uang pemasang terdakwa masukan kerekening milik terdakwa dengan nomor rekening BRI 518301021929533 an. EDY selanjutnya terdakwa transfer kerekening milik bandar SARI RATNALIA JULIA (DPO) dengan nomor rekening BRI 033101103470505 an. SARI RATNALIA JULIA dan apa bila angka pemasang yang keluar bandar SARI RATNALIA JULIA (DPO) akan mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa.
- Bahwa adapun pemasang judi TOGEL/SHIO jitu Toto dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pemasangan 2 (dua) angka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pemasang 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang 4 (empat) angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan komisi apabila pemasang dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keluar 2 (dua) angka mendapatkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), apabila pemasang keluar 3 (tiga) angka terdakwa mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan untuk 4 (empat) mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh tribu rupiah, dan uang komisi yang didapat oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya
- Bahwa permainan judi TOGEL/SHIO jitu Toto tersebut dibuka 5 kali dalam 1 minggu yaitu pada hari senin, hari rabu, hari kamis, hari sabtu dan hari minggu dari jam 16.00 s/d jam 18.00 dan nomor keluar dari judi TOGEL/SHIO jitu Toto diketahui pada jam 19.00. dan terdakwa sebagai pengepul/perekap judi TOGEL/SHIO jitu Toto dijadikan pencarian sehari-hari terdakwa.
- Bahwa permainan judi TOGEL/SHIO jitu Toto yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa EDY pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Lambangan Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bahwa terdakwa merupakan member dari permainan judi SHIO/TOGEL Toto Jitu dimana para pemasang biasanya mendatangi terdakwa ditempat nongkrongnya yaitu di warkop lembangan dan ada juga pemasang yang menghubungi terdakwa untuk memasang SHIO/TOGEL Toto Jitu melalui handphone.
- Bahwa adapun cara terdakwa menerima pemasangan judi SHIO/TOGEL Toto Jitu dimana para pemasang memasang angka dengan maksimal 4 angka dengan nominal taruhan angka dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan tidak terbatas selanjutnya terdakwa merekap nomor angka yang dipasang oleh para pemasang kemudian pemasang menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai jumlah angka yang dipasang kemudian rekapan angka terdakwa kirim kepada bandar yaitu SARI RATNALIA JULIA (DPO) melalui handpone dengan cara terdakwa mengirim sms ke nomor bandara SARI RATNALIA JULIA (DPO) judi TOGEL/SHIO jitu Toto sedangkan uang pemasang terdakwa masukan kerekening milik terdakwa dengan nomor rekening BRI 518301021929533 an. EDY selanjutnya terdakwa transfer kerekening milik bandar SARI RATNALIA JULIA (DPO) dengan nomor rekening BRI 033101103470505 an. SARI RATNALIA JULIA dan apa bila angka pemasang yang keluar bandar SARI RATNALIA JULIA (DPO) akan mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa.
- Bahwa adapun pemasang judi TOGEL/SHIO jitu Toto dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pemasangan 2 (dua) angka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pemasang 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang 4 (empat) angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan komisi apabila pemasang dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keluar 2 (dua) angka mendapatkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), apabila pemasang keluar 3 (tiga) angka terdakwa mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan untuk 4 (empat) mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh tribu rupiah, dan uang komisi yang didapat oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya
- Bahwa permainan judi TOGEL/SHIO jitu Toto tersebut dibuka 5 kali dalam 1 minggu yaitu pada hari senin, hari rabu, hari kamis, hari sabtu dan hari minggu dari jam 16.00 s/d jam 18.00 dan nomor keluar dari judi TOGEL/SHIO jitu Toto diketahui pada jam 19.00. dan apabila nomor pemasang keluar bisanya para pemasang akan menghubungi terdakwa melalui handpone
- Bahwa permainan judi TOGEL/SHIO jitu Toto yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------- |