Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. REVKI Alias HENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-719/P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa REVKI Alias HENGKI pada Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 10.22 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Jl. Merdeka Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu tepatnya di Toko Ingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 09.20 wita, terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dari rumah terdakwa di BTN Asabri Jl. Karana Kel. Mamboro Kec. Palu Utara menuju bengkel yang berada di Kel. Kayumalue untuk mengganti oli lalu setelah selesai menganti oli, terdakwa membantu orang yang motornya mogok dengan mendorong hingga sampai di Pantoloan, setelah selesai mendorong motor yang mogok tersebut terdakwa singgah di kios/toko untuk membeli rokok namun karena terdakwa tidak melihat penjaga di kios/toko tersebut lalu terdakwa melihat dompet yang berada di atas meja sehingga terdakwa langsung mengambil dompet yang berada di atas meja jualan tersebut setelah itu terdakwa langsung masukan dompet tersebut ke dalam saku celana terdakwa lalu terdakwa keluar meninggalkan kios/toko tersebut menuju ke rumah terdakwa di BTN Asabri Jl. Karana Kel. Mamboro Kec. Palu Utara dan sebelum terdakwa sampai di rumah, terdakwa membuang dompet milik saksi MOH. ARIF RISKI ke tempat pembuangan sampah di Mamboro sedangkan uangnya terdakwa keluarkan semua setelah itu terdakwa melanjutkan perjalan pulang ke rumah lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar uang koperasi sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), membayar hutang dibangkel sebesar Rp.325.000.- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk keprluan sehari-hari.
  • Bahwa ketika Terdakwa mengambil dompet milik saksi MOH. ARIF RISKI yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi MOH. ARIF RISKI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi MOH. ARIF RISKI mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa REVKI Alias HENGKI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya