| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 373/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | ANITA ACHMAD Binti ACHMAD Alias MITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2934A/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa ANITA ACHMAD Binti ACHMAD Alias MITA, pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di ruangan Satresnarkoba Polresta Palu jalan Dr. Samratulangi Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) batang pireks kaca dengan berat netto 0,153 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ------ Berawal dari terdakwa mendatangi Satresnarkoba Polresta Palu untuk membesuk tahanan an. Lk. ABD. WAHID Alias Pak DE dan karena Lk. ABD. WAHID Alias Pak DE baru ditangkap dan masih dalam pengembangan sehingga terdakwa tidak diizinkan menemui/membesuk tahanan an. Lk. ABD. WAHID Alias Pak DE dan petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk pulang namun terdakwa tidak mau pulang dan hanya menggunakan/bermain handphone diruangan Satresnarkoba Polres Palu. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO merasa curiga bahwa terdakwa akan membocorkan pengembangan perkara an. Lk. ABD. WAHID Alias Pak DE lalu petugas kepolsian tersebut meminta/mengambil handphone milik terdakwa dan setelah saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan pengecekkan terhadap handphone milik terdakwa ditemukan percakapan WA terdakwa dengan Lk. EKEL “kosongkan kandang karena ada pengembangan ACO yang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Palu“ dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO melakukan standar operating procedure (SOP) terhadap barang-barang milik terdakwa lalu dilakukan penggeledahan tas selempang warna hitam merah motif bunga ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok LA ICE warna putih berisikan 1 (satu) pireks kaca selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di sepeda motor merk Honda Vario No.Pol.: DN 3096 MG warna merah milik terdakwa ditemukan 1 (satu) pireks kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) dompet warna putih berisikan 1 (satu) karet dot didalam bagasi sepeda motor dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana diakui 2 (dua) pierks kaca ditemukan oleh terdakwa pada waktu menyapu dilandasan pencucian mobil dijalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) pireks kaca berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 0,153 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4143/NNF/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. -------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa ANITA ACHMAD Binti ACHMAD Alias MITA, pada hari selasa tanggal 19Agustus 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dilandasan pencucian mobil dijalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Berawal terdakwa diberikan sabu-sabu oleh orang yang berada dilandasan pencucian mobil dan kemudian terdakwa juga menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor : R/351/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng. -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
