INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Palu.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Palu memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    1. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
  4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Palu, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).