A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. 1.MUHAMAD ZAENAL alias ENAL
2.MUH ARIATMAN alias ARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 444/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3481 /P.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ZAENAL alias ENAL[Penahanan]
2MUH ARIATMAN alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI Bersama-sama saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN (dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Datu Adam Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN mendatangi rumah terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL mengatakan untuk mengambil Trasmisi Truk 130 HT bekas yang ada dibengkel kemudian saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN menghubungi via telepon terdakwa III MUH ARIATMAN alias ARI untuk datang kerumah terdakwa II MUHAMAD ZAENAL alias ENAL lalu bersama-sama kebengkel orangtua saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit Trasmisi Truk 130 HT bekas. Selanjutnya terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI Bersama-sama saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN (dalam berkas perkara terpisah) memesan grab mobil, lalu pergi menuju bengkel orang tua saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN setelah sampai di bengkel tersebut terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI dan saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN mengambil 1 (satu) Unit Trasmisi Truk 130 HT yang tersimpan dibawah kursi lalu dimasukkan kedalam mobil grab tersebut dan membawanya ke rumah teman terdakwa I MOHAMAD ZAENAL alias ENAL yang bernama DEDI bertempat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu untuk dititip sementara yang kemudian akan dijual tetapi belum sempat terjual terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI dan saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN ditangkap oleh pihak kepolisian. ------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI dan saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN mengambil 1 (satu) Unit Trasmisi Truk 130 HT tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yang kemudian ingin dijual untuk kepentingan pribadi. -----------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa I MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan terdakwa II MUH ARIATMAN alias ARI dan saksi MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN (dalam berkas perkara terpisah), saksi korban MURSAN YUSUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 45.000.000-(empat puluh lima juta rupiah). -----------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya