INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Pal | YU CHUN JUNG | TELLY LIONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan dan menetapkan Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 adalah merupakan Dokumen Sah dan berharga ;
3. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Surat Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan Tertanggal 5 Mei 2024 yang dikirim Oleh Telly Liong (Tergugat) merupakan dokumen yang bertentangan dengan Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2024 ;
4. Menyatakan Bahwa Kwitansi tertanggal 14 maret 2023 dengan Nominal Rp.20.000.000,- adalah merupakan dokumen Yang Sah dan Berharga yang mana Uangnya telah diterima Oleh Tergugat secara Tunai ;
5. Menyatakan Bahwa Tergugat Telly Liong telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 dengan cara melakukan Pengiriman Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan tertanggal 5 Mei 2024 yang mana bertentangan dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan, sehingga menyebabkan Kerugian terhadap Penggugat karena semua Calon Pembeli mengundurkan diri ;
6. Menghukum Tergugat Telly Liong untuk tunduk dan patuh terhadap Ketentuan dan Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 ;
7. Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Pernyataan yang mana di Tanda tangani bersama Pada Tanggal 08 Juni 2013, adalah dokumen Yang Sah ;
8. Menghukum Telly Liong (Tergugat) tunduk atas Kesepakatan untuk di jual dan Yu Chun Jung (Penggugat) memiliki Hak sebesar Rp. 500.000.000,- yang belum dibayarkan oleh Telly Liong ;
9. Menyatakan Bahwa Penggugat selama ini menjaga dan merawat Objek-objek terdiri antara laian Gudang, Villa dan Hotel di Mamboro yang juga penggugat menggaji setiap bulan 3 (tiga) karyawan untuk menjaga dan merawat objek tersebut dengan rincian biaya perbaikan dan gaji karyawan selama 9 tahun ( 2016-2025 ) sebagai berikut :
a. Gaji 3 Karyawan Perorang Rp.3.000.000/Bulan x 3 Orang = Rp.9.000.000,- x 108 Bulan (9 Tahun 2016 s/d 2025) = Rp.972.000.000,-
b. Biaya Perawatan dan Perbaikan Hotel Foromosa Rp.50.000.000,-
c. Biaya Perawatan dan Perbaikan Villa Rp.50.000.000,-
d. Biaya Perbaikan dan Perawatan Gudang Rp.30.000.000,-
Jumlah Total a + b+c+d sebesar Rp.1.102.000.000,- adalah perbuatan Prestasi yang harus dibayarkan Oleh Tergugat secara Sah terhadap Penggugat ;
10. Bahwa Mewajibkan Tergugat dalam Hal ini Telly Lion membayar kepada Penggugat dalam Hal ini Mr Yu Chun Jung sebesar Rp. 500.000.000,- ditambah (+) Rp.1.102.000.000,- maka jumlah Totalnya Rp. 1.602.000.000,- (satu milyar enam ratus dua juta rupiah) dibayar secara Tunai barulah Penggugat meninggalkan objek sebagaimana dikuasai Penggugat saat ini ;
11. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
